Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui penyesuaian usulan anggaran tambahan tahun 2027 untuk Kementerian Agama (Kemenag) senilai Rp 41,8 triliun.

Angka tersebut melonjak cukup besar dibandingkan pengajuan awal yang berada di angka Rp 27,9 triliun.

in1

>>> FTSE Russell Keluarkan Tiga Saham Indonesia dari Indeks Global GEIS

Dana segar ini dialokasikan untuk membiayai tiga agenda prioritas.

Program tersebut meliputi percepatan revitalisasi madrasah, penguatan kelembagaan Direktorat Jenderal Pesantren, serta penambahan insentif bagi guru Non-ASN yang belum mengantongi sertifikat pendidik.

Alokasi Anggaran untuk Revitalisasi dan Insentif

Sektor prasarana memperoleh porsi terbesar dengan serapan Rp 9,1 triliun untuk pembenahan fasilitas di 4.750 madrasah dan sekolah keagamaan.

Keputusan ini disepakati dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama jajaran mitra kerja di Senayan, Jakarta.

Parlemen juga merestui penyediaan dana operasional sebesar Rp 4,5 triliun untuk mendukung persiapan serta jalannya layanan Direktorat Jenderal Pesantren.

Program peningkatan kesejahteraan guru Non-ASN mendapat tambahan Rp 295,8 miliar.

Suntikan fiskal ini ditujukan untuk mendongkrak nilai insentif bulanan hingga menyentuh angka Rp 1,5 juta.

Menteri Agama Nasaruddin Umar memberikan apresiasi tinggi terhadap komitmen Komisi VIII DPR yang dinilai responsif terhadap kebutuhan mendasar di sektor keagamaan.

"Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas dukungan, perhatian, dan persetujuan dari Pimpinan serta Anggota Komisi VIII DPR RI.

Penyesuaian hasil pendalaman ini sangat mempertegas pemenuhan kebutuhan strategis di lapangan, terutama dalam menjaga kesinambungan layanan pendidikan agama, penguatan layanan pesantren, hingga kesejahteraan para guru Non-ASN," ujar Nasaruddin Umar saat memberikan paparan di Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2026).

>>> Investor Pemula Wajib Memahami Struktur Laporan Keuangan Sebelum Membeli Saham