Secara rinci, aliran dana yang masuk ke kantong tersangka meliputi Rp875 juta dari Laode Sunarwan Oda, Rp200 juta dari Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri Tjia Peng Tjoan, serta Rp50 juta dari Wakil PT Mitra Kumala Energi Muhammad Rozai.

Selain uang tunai, aliran dana haram dalam kasus ini juga mengalir dalam bentuk aset properti mewah dari pihak swasta.

"Dari Agung Winarno berupa rumah terletak di Pulo Gebang Permai Blok D5 Nomor 10, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung senilai Rp2,2 miliar.

Kemudian dari Agung Winarno melalui Edi Sugandi sebesar Rp1 miliar dan dari Agung Winarno sebesar Rp525 juta," ujar Ardito Muwardi, Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung.

>>> Cecina vs Biltong: Perbedaan Daging Kering Meksiko dan Afrika Selatan

Penyidik Kejaksaan Agung hingga saat ini telah mengamankan sejumlah alat bukti kuat yang memperjelas praktik suap dari berbagai perusahaan pertambangan kepada Hery selama ia menjabat sebagai Anggota Ombudsman periode 2021-2026.