Melalui evaluasi ini, kesiapan matang diharapkan menjadi prioritas utama pada pelaksanaan seleksi penerimaan murid baru di masa mendatang.

>>> Gol Tunggal Amad Diallo Bawa Pantai Gading Kalahkan Ekuador

"Kami berharap ini menjadi pembelajaran sehingga ke depan pelaksanaannya bisa lebih siap dan semakin baik," pungkasnya.

Sorotan Akademisi

Sorotan tajam terhadap polemik SPMB 2026 ini juga datang dari kalangan akademisi yang menilai persoalan tersebut telah mencederai prinsip hukum administrasi pemerintahan.

Dosen Hukum Universitas Saburai, Satrya Surya Pratama, M.

H., menegaskan bahwa kebijakan pemerintah dalam proses seleksi harus berpegang pada asas kepastian hukum sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014.

"Ketika sistem teknologi informasi dalam proses seleksi mengalami gangguan atau terjadi perubahan aturan secara mendadak di tengah pelaksanaan untuk mengakomodasi kegagalan teknis, maka hal itu berpotensi melanggar prinsip kepastian hukum," ujar Satrya Surya Pratama.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya transparansi nilai dan algoritma dalam sistem digital agar tidak menimbulkan penurunan kepercayaan publik atau kecurigaan manipulasi.

"Setiap perubahan hasil seleksi harus dapat dijelaskan secara transparan. Publik berhak mengetahui penyebab terjadinya perubahan tersebut agar tidak menimbulkan kecurigaan maupun spekulasi," tegasnya.

Menurut Satrya, penyelenggara pemerintahan wajib menjalankan asas kecermatan dengan mengantisipasi risiko keamanan sistem serta menyediakan mekanisme pemulihan cadangan yang memadai.

"Pembiaran terhadap sistem yang rentan diretas, memiliki celah manipulasi, atau tidak memiliki mekanisme pemulihan ketika terjadi gangguan merupakan bentuk kelalaian yang tidak boleh terjadi dalam proses seleksi publik," katanya.

>>> Swedia vs Tunisia di Laga Perdana Grup F Piala Dunia 2026

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung didorong untuk memastikan akuntabilitas seluruh proses seleksi demi menjamin hak dan kesempatan yang setara bagi setiap peserta didik.