Pemerintah Tindaklanjuti Pemecatan Ketua Ombudsman Hery Susanto
Pemerintah menyatakan akan menindaklanjuti keputusan Majelis Etik Ombudsman RI yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada Ketua Ombudsman Hery Susanto.
Pernyataan itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (8/6/2026).
>>> Komdigi: AI Jadi Kunci Akselerasi Adopsi 5G di Indonesia
"Kita menghormati keputusan itu," kata Prasetyo.
Langkah tindak lanjut mencakup seluruh prosedur penegakan aturan hukum yang berlaku bagi pejabat negara. Termasuk penerbitan Keputusan Presiden terkait pemberhentian tetap pimpinan lembaga pengawas pelayanan publik tersebut.
"Tentunya sanksi itu tidak hanya berlaku untuk Ombudsman, berkenaan dengan kejadian itu kita tidak ingin terjadi kepada siapa pun para pejabat negara," ucap Prasetyo.
Prasetyo menambahkan bahwa seluruh mekanisme formal akan dijalankan secara patuh oleh pihak Istana. Upaya administrasi kenegaraan segera diselesaikan seiring bergulirnya kasus hukum yang menjerat ketua lembaga tersebut.
"Kita tindaklanjuti semuanya," pungkas Prasetyo.
Pelanggaran Berat dan Kasus Korupsi
Keputusan pemecatan diambil setelah Majelis Etik Ombudsman RI menyatakan Hery terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku insan Ombudsman.
>>> AS Pastikan Tidak Cegat Rudal Iran ke Israel
Hery juga terjerat kasus hukum pidana korupsi.
Anggota Majelis Etik Ombudsman Partono memaparkan bahwa sanksi berat ini dijatuhkan secara resmi melalui forum penyampaian keterangan kepada publik secara daring.
Hery dicopot dari jabatan struktural sekaligus keanggotaannya.
"Terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku insan Ombudsman.
Menjatuhkan sanksi tingkat berat yaitu pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan ketua merangkap anggota Ombudsman masa jabatan 2026-2031 kepada Hery Susanto," ujar Partono dalam konferensi pers di Gedung Ombudsman secara daring, Senin (8/6/2026).
Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013-2025.
>>> PT Unggul Indah Cahaya Tbk Cairkan Dividen Final Rp 1.447 per Saham
Ketua Majelis Etik Ombudsman RI Jimly Asshiddiqie mengungkap adanya belasan laporan pelanggaran hukum dan etik lain yang dihadapi Hery dari pihak internal maupun Kejaksaan Agung.
Update Terbaru
Cara Mudah Mendapatkan Cuan Lewat Bot Telegram Signal 2193 yang Sedang Tren Tahun 2026
Jumat / 24-07-2026, 20:21 WIB
Kejutan, Justin Hubner Masuk Skuad Timnas Indonesia di Piala AFF
Jumat / 24-07-2026, 19:59 WIB
Kebakaran Hutan Meluas, Spanyol Umumkan Darurat Nasional
Jumat / 24-07-2026, 19:59 WIB
Waketum MUI Peringatkan Koruptor soal Azab dan Siksa Pedih Neraka
Jumat / 24-07-2026, 19:57 WIB
Setelah 22 Tahun, Sandara Park Akhirnya Ciptakan Musik Sendiri
Jumat / 24-07-2026, 19:57 WIB
VW Sempat Kaji Mesin Bensin untuk ID. Buzz, Tapi Tak Muat
Jumat / 24-07-2026, 19:57 WIB
Ketum MUI Usulkan Pembentukan Danantara Syariah Indonesia
Jumat / 24-07-2026, 19:57 WIB
Efek Juara Piala Dunia, Spanyol Ramai Diserbu Turis China
Jumat / 24-07-2026, 19:57 WIB
Polri Buka Suara soal Pelibatan Bhabinkamtibmas Awasi Wajib Pajak
Jumat / 24-07-2026, 19:56 WIB
KPK Terima Surat Kejagung untuk Supervisi Kasus Febrie Adriansyah
Jumat / 24-07-2026, 19:56 WIB
Media Vietnam Bantah Klaim Herdman soal Jumlah Pemain Naturalisasi
Jumat / 24-07-2026, 19:56 WIB
Perang AS vs Iran 5 Bulan, Trump Makin Frustrasi
Jumat / 24-07-2026, 19:56 WIB
Ekspansi Netflix ke Iklan dan Olahraga Langsung Dinilai Bisa Melemahkan Merek
Jumat / 24-07-2026, 19:56 WIB
Bukan Cuma Soal Injeksi, Ini Rahasia di Balik Hasil Perawatan Estetika yang Terlihat Natural
Jumat / 24-07-2026, 19:42 WIB







