Pemerintah Tindaklanjuti Pemecatan Ketua Ombudsman Hery Susanto
Pemerintah menyatakan akan menindaklanjuti keputusan Majelis Etik Ombudsman RI yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada Ketua Ombudsman Hery Susanto.
Pernyataan itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (8/6/2026).
>>> Komdigi: AI Jadi Kunci Akselerasi Adopsi 5G di Indonesia
"Kita menghormati keputusan itu," kata Prasetyo.
Langkah tindak lanjut mencakup seluruh prosedur penegakan aturan hukum yang berlaku bagi pejabat negara. Termasuk penerbitan Keputusan Presiden terkait pemberhentian tetap pimpinan lembaga pengawas pelayanan publik tersebut.
"Tentunya sanksi itu tidak hanya berlaku untuk Ombudsman, berkenaan dengan kejadian itu kita tidak ingin terjadi kepada siapa pun para pejabat negara," ucap Prasetyo.
Prasetyo menambahkan bahwa seluruh mekanisme formal akan dijalankan secara patuh oleh pihak Istana. Upaya administrasi kenegaraan segera diselesaikan seiring bergulirnya kasus hukum yang menjerat ketua lembaga tersebut.
"Kita tindaklanjuti semuanya," pungkas Prasetyo.
Pelanggaran Berat dan Kasus Korupsi
Keputusan pemecatan diambil setelah Majelis Etik Ombudsman RI menyatakan Hery terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku insan Ombudsman.
>>> AS Pastikan Tidak Cegat Rudal Iran ke Israel
Hery juga terjerat kasus hukum pidana korupsi.
Anggota Majelis Etik Ombudsman Partono memaparkan bahwa sanksi berat ini dijatuhkan secara resmi melalui forum penyampaian keterangan kepada publik secara daring.
Hery dicopot dari jabatan struktural sekaligus keanggotaannya.
"Terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku insan Ombudsman.
Menjatuhkan sanksi tingkat berat yaitu pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan ketua merangkap anggota Ombudsman masa jabatan 2026-2031 kepada Hery Susanto," ujar Partono dalam konferensi pers di Gedung Ombudsman secara daring, Senin (8/6/2026).
Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013-2025.
>>> PT Unggul Indah Cahaya Tbk Cairkan Dividen Final Rp 1.447 per Saham
Ketua Majelis Etik Ombudsman RI Jimly Asshiddiqie mengungkap adanya belasan laporan pelanggaran hukum dan etik lain yang dihadapi Hery dari pihak internal maupun Kejaksaan Agung.
Update Terbaru
Inspirasi 100 Nama Bayi Perempuan Modern Bernuansa Bunga
Selasa / 09-06-2026, 09:40 WIB
Jadwal KRL Jogja Solo 9 Juni 2026: Rute Lengkap dan Jam Keberangkatan
Selasa / 09-06-2026, 09:39 WIB
Menkes: Indonesia Kekurangan 93.200 Dokter Umum
Selasa / 09-06-2026, 09:36 WIB
Toyota Uji Ketangguhan Veloz Hybrid di Sulawesi
Selasa / 09-06-2026, 09:36 WIB
Tribeca Festival Kecam Lelucon Elon Gold dan Lizzy Savetsky soal Palestina
Selasa / 09-06-2026, 09:36 WIB
Real Madrid Resmi Tebus Denzel Dumfries dari Inter Milan
Selasa / 09-06-2026, 09:36 WIB
Kurs Rupiah 9 Juni 2026 Menguat Terbatas ke Rp18.143 per Dolar AS
Selasa / 09-06-2026, 09:36 WIB
Darwin Nunez Buka Peluang Kembali ke Liverpool Setelah Dicoret Al Hilal
Selasa / 09-06-2026, 09:35 WIB
Darwin Nunez Berpeluang Tinggalkan Al Hilal demi Kembali ke Liverpool
Selasa / 09-06-2026, 09:35 WIB
Proyeksi Rupiah 9 Juni 2026: Tertekan Cadangan Devisa Menurun
Selasa / 09-06-2026, 09:34 WIB
Kurs Rupiah 9 Juni 2026 Melemah ke Rp18.203 per Dolar AS
Selasa / 09-06-2026, 09:32 WIB
Timnas Indonesia Hadapi Mozambik di Laga Kedua FIFA Matchday
Selasa / 09-06-2026, 09:32 WIB
Volkswagen: Mobil Listrik Akan Dominasi, Mesin Konvensional seperti Kuda di Era Modern
Selasa / 09-06-2026, 09:30 WIB
Volkswagen: Populasi Mobil Konvensional Bakal Menyusut Drastis
Selasa / 09-06-2026, 09:29 WIB






