Pemerintah menyatakan akan menindaklanjuti keputusan Majelis Etik Ombudsman RI yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada Ketua Ombudsman Hery Susanto.

Pernyataan itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (8/6/2026).

>>> Komdigi: AI Jadi Kunci Akselerasi Adopsi 5G di Indonesia

"Kita menghormati keputusan itu," kata Prasetyo.

Langkah tindak lanjut mencakup seluruh prosedur penegakan aturan hukum yang berlaku bagi pejabat negara. Termasuk penerbitan Keputusan Presiden terkait pemberhentian tetap pimpinan lembaga pengawas pelayanan publik tersebut.

"Tentunya sanksi itu tidak hanya berlaku untuk Ombudsman, berkenaan dengan kejadian itu kita tidak ingin terjadi kepada siapa pun para pejabat negara," ucap Prasetyo.

Prasetyo menambahkan bahwa seluruh mekanisme formal akan dijalankan secara patuh oleh pihak Istana. Upaya administrasi kenegaraan segera diselesaikan seiring bergulirnya kasus hukum yang menjerat ketua lembaga tersebut.

"Kita tindaklanjuti semuanya," pungkas Prasetyo.

Pelanggaran Berat dan Kasus Korupsi

Keputusan pemecatan diambil setelah Majelis Etik Ombudsman RI menyatakan Hery terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku insan Ombudsman.

>>> AS Pastikan Tidak Cegat Rudal Iran ke Israel

Hery juga terjerat kasus hukum pidana korupsi.

Anggota Majelis Etik Ombudsman Partono memaparkan bahwa sanksi berat ini dijatuhkan secara resmi melalui forum penyampaian keterangan kepada publik secara daring.

Hery dicopot dari jabatan struktural sekaligus keanggotaannya.

"Terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku insan Ombudsman.

Menjatuhkan sanksi tingkat berat yaitu pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan ketua merangkap anggota Ombudsman masa jabatan 2026-2031 kepada Hery Susanto," ujar Partono dalam konferensi pers di Gedung Ombudsman secara daring, Senin (8/6/2026).

Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013-2025.

>>> PT Unggul Indah Cahaya Tbk Cairkan Dividen Final Rp 1.447 per Saham

Ketua Majelis Etik Ombudsman RI Jimly Asshiddiqie mengungkap adanya belasan laporan pelanggaran hukum dan etik lain yang dihadapi Hery dari pihak internal maupun Kejaksaan Agung.