Pemerintah Tindak Lanjuti Pemberhentian Tidak Hormat Ketua Ombudsman
Pemerintah Indonesia memastikan akan menindaklanjuti putusan Majelis Etik yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada Ketua Ombudsman RI Hery Susanto.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan penghormatan terhadap keputusan tersebut di Jakarta pada Senin (8/6/2026).
>>> Telkom Sepakati Dividen Rp21,9 Triliun dan Buyback Saham Rp4 Triliun
"Kita menghormati keputusan itu ya.
Tentunya itu sebenarnya tidak hanya berlaku untuk Ombudsman ya, kejadian itu kita tidak ingin terjadi kepada siapapun para pejabat negara.
Jadi kita menghormati, nanti kita tindaklanjuti semuanya," ujar Prasetyo Hadi.
Langkah tegas ini diambil karena pemerintah berkomitmen mencegah praktik korupsi di lingkungan pejabat negara.
Sanksi Berat dari Majelis Etik
Sanksi dijatuhkan setelah Hery Susanto dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan kode perilaku Insan Ombudsman.
>>> Malam 1 Suro 2026 Kapan Dilakukan? Tradisi Jawa yang Masih Dilestarikan hingga Kini
Anggota Majelis Etik Partono mengumumkan secara resmi: "Menjatuhkan sanksi tingkat berat yaitu pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan Ketua merangkap Anggota Ombudsman RI Masa Jabatan 2026-2031 kepada Hery Susanto."
Putusan ini bersifat final serta mengikat dalam penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku Insan Ombudsman RI.
Majelis Etik merekomendasikan Pimpinan Ombudsman untuk menyerahkan salinan putusan kepada Presiden Prabowo Subianto agar keputusan pemberhentian segera dikeluarkan.
Kasus Korupsi Nikel
Sebelum sanksi etik dijatuhkan, Kejaksaan Agung telah menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara tahun 2013-2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, "Tim penyidik Gedung Bundar telah menetapkan tersangka HS [Hery Susanto]."
>>> Komdigi Batasi Akses Platform Digital Berdasarkan Usia Anak
Proses penetapan dilakukan setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan saksi dan penggeledahan.
Update Terbaru
Marvel Tōkon: Fighting Souls Umumkan DLC Phoenix Cyclops dan Opening Movie Animasi Studio Sanzigen
Jumat / 24-07-2026, 04:53 WIB
Gangguan Layanan Microsoft: Teams, OneDrive, dan Xbox Live Terdampak
Jumat / 24-07-2026, 04:53 WIB
Suku Bunga KPR AS Capai Level Tertinggi dalam Hampir Setahun
Jumat / 24-07-2026, 04:53 WIB
Badai Tropis Bertha Bergerak ke Daratan Dekat Perbatasan Texas-Louisiana
Jumat / 24-07-2026, 04:50 WIB
Brian Johnson Hadapi Sidang Konfirmasi Calon Kepala CFPB
Jumat / 24-07-2026, 04:50 WIB
Pengadilan Federal AS Perpanjang TPS Haiti hingga 27 Juli
Jumat / 24-07-2026, 04:50 WIB
Petugas Dispatcher California Bicara soal Dampak Mental Pekerjaan
Jumat / 24-07-2026, 04:50 WIB
Heidi Klum Pamer Tubuh Tanpa Atasan Sambil Makan Keripik di Pantai
Jumat / 24-07-2026, 04:50 WIB
Video Kejar-kejaran Polisi Fort Worth: Tersangka Tabrak Mobil Patroli dan Nyaris Tabrak Petugas
Jumat / 24-07-2026, 04:49 WIB
Iguana Hidup Melompat dari Paket FedEx, Pekerja Lari Ketakutan
Jumat / 24-07-2026, 04:49 WIB
Rekaman Body Cam: Mantan Istri Eminem, Kim Scott, Teriak pada Polisi Usai Percobaan Bunuh Diri
Jumat / 24-07-2026, 04:49 WIB
Dodgers Juara World Series Dihormati di Gedung Putih, Trump Puji Taman Mawar
Jumat / 24-07-2026, 04:49 WIB
Anthony Edwards Resmi Menikahi Shannon Jackson, Pacar Lamanya
Jumat / 24-07-2026, 04:49 WIB
Cak Imin Ungkap Alasan Angkat Prabowonomics Jadi Tema Harlah PKB
Jumat / 24-07-2026, 04:24 WIB







