Pemerintah Indonesia memastikan akan menindaklanjuti putusan Majelis Etik yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada Ketua Ombudsman RI Hery Susanto.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan penghormatan terhadap keputusan tersebut di Jakarta pada Senin (8/6/2026).

>>> Telkom Sepakati Dividen Rp21,9 Triliun dan Buyback Saham Rp4 Triliun

"Kita menghormati keputusan itu ya.

Tentunya itu sebenarnya tidak hanya berlaku untuk Ombudsman ya, kejadian itu kita tidak ingin terjadi kepada siapapun para pejabat negara.

Jadi kita menghormati, nanti kita tindaklanjuti semuanya," ujar Prasetyo Hadi.

Langkah tegas ini diambil karena pemerintah berkomitmen mencegah praktik korupsi di lingkungan pejabat negara.

Sanksi Berat dari Majelis Etik

Sanksi dijatuhkan setelah Hery Susanto dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan kode perilaku Insan Ombudsman.

>>> Malam 1 Suro 2026 Kapan Dilakukan? Tradisi Jawa yang Masih Dilestarikan hingga Kini

Anggota Majelis Etik Partono mengumumkan secara resmi: "Menjatuhkan sanksi tingkat berat yaitu pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan Ketua merangkap Anggota Ombudsman RI Masa Jabatan 2026-2031 kepada Hery Susanto."

Putusan ini bersifat final serta mengikat dalam penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku Insan Ombudsman RI.

Majelis Etik merekomendasikan Pimpinan Ombudsman untuk menyerahkan salinan putusan kepada Presiden Prabowo Subianto agar keputusan pemberhentian segera dikeluarkan.

Kasus Korupsi Nikel

Sebelum sanksi etik dijatuhkan, Kejaksaan Agung telah menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara tahun 2013-2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, "Tim penyidik Gedung Bundar telah menetapkan tersangka HS [Hery Susanto]."

>>> Komdigi Batasi Akses Platform Digital Berdasarkan Usia Anak

Proses penetapan dilakukan setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan saksi dan penggeledahan.