Pemerintah Tindak Lanjuti Pemberhentian Tidak Hormat Ketua Ombudsman
Pemerintah Indonesia memastikan akan menindaklanjuti putusan Majelis Etik yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada Ketua Ombudsman RI Hery Susanto.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan penghormatan terhadap keputusan tersebut di Jakarta pada Senin (8/6/2026).
>>> Telkom Sepakati Dividen Rp21,9 Triliun dan Buyback Saham Rp4 Triliun
"Kita menghormati keputusan itu ya.
Tentunya itu sebenarnya tidak hanya berlaku untuk Ombudsman ya, kejadian itu kita tidak ingin terjadi kepada siapapun para pejabat negara.
Jadi kita menghormati, nanti kita tindaklanjuti semuanya," ujar Prasetyo Hadi.
Langkah tegas ini diambil karena pemerintah berkomitmen mencegah praktik korupsi di lingkungan pejabat negara.
Sanksi Berat dari Majelis Etik
Sanksi dijatuhkan setelah Hery Susanto dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan kode perilaku Insan Ombudsman.
>>> Malam 1 Suro 2026 Kapan Dilakukan? Tradisi Jawa yang Masih Dilestarikan hingga Kini
Anggota Majelis Etik Partono mengumumkan secara resmi: "Menjatuhkan sanksi tingkat berat yaitu pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan Ketua merangkap Anggota Ombudsman RI Masa Jabatan 2026-2031 kepada Hery Susanto."
Putusan ini bersifat final serta mengikat dalam penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku Insan Ombudsman RI.
Majelis Etik merekomendasikan Pimpinan Ombudsman untuk menyerahkan salinan putusan kepada Presiden Prabowo Subianto agar keputusan pemberhentian segera dikeluarkan.
Kasus Korupsi Nikel
Sebelum sanksi etik dijatuhkan, Kejaksaan Agung telah menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara tahun 2013-2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, "Tim penyidik Gedung Bundar telah menetapkan tersangka HS [Hery Susanto]."
>>> Komdigi Batasi Akses Platform Digital Berdasarkan Usia Anak
Proses penetapan dilakukan setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan saksi dan penggeledahan.
Update Terbaru
Veda Ega Pratama Lolos Q2 Moto3 Prancis, Siap Kualifikasi di Le Mans
Senin / 08-06-2026, 21:49 WIB
Methosa Rilis Lagu Satir Biru Pink, Kritik Realitas Sosial Lewat Hip-Hop
Senin / 08-06-2026, 21:48 WIB
APPBI: Tingkat Kunjungan Mal Stabil Meski Ekonomi Tertekan
Senin / 08-06-2026, 21:48 WIB
Trump: Israel dan Iran Berupaya Segera Capai Gencatan Senjata
Senin / 08-06-2026, 21:48 WIB
Honda Accord Siap Tinggalkan Tampilan Konservatif dengan Facelift Radikal
Senin / 08-06-2026, 21:44 WIB
Microsoft Luncurkan Surface Laptop Ultra dengan Chip Nvidia RTX Spark di Computex 2026
Senin / 08-06-2026, 21:44 WIB
Microsoft dan Nvidia Luncurkan Chip RTX Spark di Computex 2026
Senin / 08-06-2026, 21:44 WIB
Jose Mourinho Dikabarkan Ajak Pepe Jadi Staf Pelatih Real Madrid
Senin / 08-06-2026, 21:39 WIB
Timnas Mozambik Tanpa Pemain Bintang Hadapi Indonesia di FIFA Matchday
Senin / 08-06-2026, 21:36 WIB
Privy Kenalkan Infrastruktur Digital Trust di MatchCAP Singapore 2026
Senin / 08-06-2026, 21:32 WIB
John Herdman Matangkan Persiapan Timnas Indonesia Hadapi Mozambik
Senin / 08-06-2026, 21:32 WIB
Kemdiktisaintek Luruskan Informasi Jumlah Calon Dokter Terancam Putus Studi
Senin / 08-06-2026, 21:29 WIB
Keanu Angelo Penuhi Panggilan Polisi Kasus Umrah Hanania Travel
Senin / 08-06-2026, 21:29 WIB
PT Amman Mineral Internasional Tbk Catat Pemulihan Kinerja Kuartal I 2026
Senin / 08-06-2026, 21:28 WIB






