Komdigi Batasi Akses Platform Digital Berdasarkan Usia Anak
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menetapkan pembatasan akses platform digital berdasarkan fase pertumbuhan anak.
Kebijakan ini diumumkan dalam peluncuran buku saku AKSI DIGITAL pada Senin (8/6/2026).
>>> Pemerintah Tunda Merger BUMN Karya hingga Kuartal IV 2026
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan bahwa regulasi ini berlandaskan PP TUNAS. Aturan tersebut menetapkan indikator risiko platform berdasarkan beberapa faktor kunci yang harus diwaspadai orang tua.
Faktor Risiko Kontak dan Konten
Faktor risiko pertama adalah ketersediaan fitur komunikasi di dalam platform. Platform yang memungkinkan anak berkomunikasi dengan pihak luar secara bebas dianggap berisiko tinggi.
Meutya menambahkan bahwa fitur komunikasi tersebut berpotensi menjadi pintu masuk kejahatan siber dan penyebaran paham radikal.
Data dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menunjukkan adanya perekrutan radikalisasi di dalam permainan daring.
Indikator kedua adalah muatan konten yang tidak sesuai dengan usia anak. Platform dengan konten kekerasan atau pornografi masuk dalam kategori risiko tinggi.
>>> Kapan Malam 1 Suro 2026? Benarkah Jatuh pada Senin Pon? Ini Tanggal dan Maknanya
Durasi Penggunaan dan Dampak Kesehatan
Selain kontak dan konten, durasi penggunaan gawai yang memicu ketergantungan juga menjadi perhatian serius. Meutya menyebutkan bahwa scroll time yang cepat dapat menyebabkan kecanduan pada anak.
Kecanduan ini berdampak pada kesehatan fisik, seperti nyeri mata dan punggung. Masukan dari Kementerian Kesehatan menyebutkan bahwa paparan adiksi internet menimbulkan dampak kesehatan langsung pada anak.
Klasifikasi Usia dan Akses Platform
Sebagai langkah konkret, Komdigi memisahkan klasifikasi platform menjadi dua tingkatan.
Anak berusia 13 tahun diperbolehkan mengakses platform risiko rendah, sedangkan platform risiko tinggi hanya untuk anak usia 16 tahun ke atas.
>>> Jensen Huang Perkuat Kemitraan AI dan Ramal Masa Depan Marvell
Keputusan ini tidak menyamaratakan batasan usia seperti di negara lain. Pembagian klasifikasi pada usia 13 dan 16 tahun didasarkan pada kajian para pakar tumbuh kembang anak.
Update Terbaru
Bahaya Duduk Sambil Menyilangkan Kaki, Tak Hanya Nyeri Otot
Jumat / 24-07-2026, 07:34 WIB
Prabowo Yakin PDIP Akhirnya Akan Bersama Membela Bangsa
Jumat / 24-07-2026, 07:34 WIB
Menteri PU Ungkap Daftar Jalan Tol yang Siap Jadi Landasan Darurat Pesawat Tempur
Jumat / 24-07-2026, 07:34 WIB
Jadwal 4 Wakil Indonesia di Perempat Final China Open 2026
Jumat / 24-07-2026, 07:31 WIB
Trump Ancam Luncurkan Serangan Terbesar ke Iran: Kami Sudah Siap
Jumat / 24-07-2026, 07:31 WIB
Film Terbaru Lee Chang-dong 'Possible Love' Bersaing di Festival Film Venesia
Jumat / 24-07-2026, 07:31 WIB
Gempa M 5,4 Guncang Perairan Pulau Terluar Enggano
Jumat / 24-07-2026, 07:31 WIB
Zulhas Pastikan Agrinas Bayar Cicilan Kopdes ke Bank BUMN Tepat Waktu
Jumat / 24-07-2026, 07:31 WIB
Eksepsi Dikabulkan, Perkara Dokter Tifa Kasus Ijazah Jokowi Tak Lanjut
Jumat / 24-07-2026, 07:31 WIB
Prabowo Berantas Kebocoran Anggaran Negara Capai 30 Persen
Jumat / 24-07-2026, 07:31 WIB
China Kembangkan 5 Inovasi Pengobatan Tradisional Terbaru di 2026
Jumat / 24-07-2026, 07:25 WIB
Cara Cek Status Pencairan Bansos 2026 Jika Belum Update Juli
Jumat / 24-07-2026, 07:25 WIB
Jessica Alba dan Taylor Zakhar Perez Bintangi Reboot 13 Going On 30
Jumat / 24-07-2026, 07:20 WIB
Jadwal KRL Jogja-Solo Jumat 24 Juli 2026, Tarif Rp8.000
Jumat / 24-07-2026, 07:02 WIB







