Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 telah diterbitkan sebagai aturan pelaksana PP Tunas pada Maret lalu.

Aturan ini menandai penerapan penuh perlindungan anak di ruang digital Indonesia.

>>> Trump Klaim Warga AS Dukung Perang Iran, Survei Justru Tunjukkan Sebaliknya

Setelah PP Tunas berlaku penuh, pemerintah mulai memiliki gambaran awal implementasi kebijakan tersebut. Jutaan akun anak telah ditutup dan ratusan platform menjalani evaluasi, tetapi efektivitas aturan masih dipertanyakan.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan tujuan utama PP Tunas bukan sekadar membatasi akses anak ke media sosial.

Tujuan utamanya adalah mendorong platform digital menjadi ruang yang lebih aman.

Meutya mengatakan perkembangan teknologi membawa manfaat besar bagi pendidikan dan kehidupan sehari-hari.

Namun, anak juga menghadapi risiko seperti paparan konten tidak sesuai usia, gangguan pola tidur, kecanduan media sosial, hingga kejahatan digital seperti child grooming.

Pemerintah menunda akses anak di bawah 16 tahun ke platform digital berisiko tinggi bukan untuk melarang teknologi. Menurut Meutya, langkah ini memberi kesempatan kepada platform memperbaiki layanan mereka.

"Di Indonesia kita bukan sembarang melarang.

Platform juga kita beri ruang untuk berlomba-lomba membuat platformnya menjadi lebih ramah anak," ujarnya dalam peringatan Hari Anak Nasional dan Girls in ICT Day 2026 di Jakarta, Selasa (21/7).

Meutya menambahkan platform perlu memperkuat moderasi konten, membatasi kontak dari orang asing, serta menghilangkan fitur yang mendorong kecanduan.

Dengan begitu, anak dapat menggunakan layanan digital secara aman.

Indikator Keberhasilan

Deputi Pendidikan Anak-anak Perlindungan Khusus KemenPPPA Ciput Eka Purwiyati mengatakan keberhasilan PP Tunas diukur dari kepatuhan penyelenggara sistem elektronik (PSE).