"Indikator keberhasilannya tentunya adalah semua PSE itu patuh dan memiliki kebijakan perlindungan anak," kata Ciput kepada CNNIndonesia. com, Rabu (15/7).

Menurut dia, platform harus memiliki sistem verifikasi usia, kebijakan perlindungan anak, klasifikasi konten sesuai usia, serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar mengatakan evaluasi PP Tunas dilakukan melalui dua indikator. Pertama, tingkat kepatuhan platform dalam menerapkan sistem perlindungan anak secara menyeluruh.

Kedua, dampak nyata di ruang digital, yaitu penurunan kasus eksploitasi, perundungan, dan paparan konten negatif pada anak.

Hingga 25 Juni 2026, sekitar 200 produk, layanan, dan fitur (PLF) dari berbagai platform digital telah menyampaikan self-assessment kepada pemerintah.

Pemerintah juga mencatat sekitar 4,8 juta akun anak telah diblokir hingga 29 Juni 2026, terdiri atas sekitar 4,1 juta akun di TikTok, sekitar 600 ribu akun di YouTube, dan sekitar 185 ribu akun di Meta.

Ciput menilai perlindungan anak tidak hanya bergantung pada kepatuhan platform yang digambarkan dalam angka tersebut.

Ancaman di ruang digital juga datang dari interaksi anak dengan orang asing, eksploitasi data pribadi, hingga perilaku konsumtif.

Peran orang tua dalam mengawasi dan mendampingi anak dinilai sangat krusial.

>>> Timnas Voli Indonesia Naik ke Peringkat 6 Asia Usai Kalahkan Kamboja

Verifikasi Usia Masih Jadi Tantangan

Pemerintah mengakui implementasi PP Tunas masih menghadapi tantangan.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan hasil survei menunjukkan tiga dari lima anak memalsukan usia agar tetap dapat mengakses media sosial.

"Ada satu survei yang menunjukkan kalau ada lima anak, tiga anak dipastikan memalsukan usianya untuk bisa masuk ke media sosial.