Anak-anak Indonesia kini tumbuh di era digital dengan risiko tinggi. Pemerintah mengesahkan PP Tunas untuk melindungi mereka dari ancaman online.

Penetrasi internet Indonesia telah melampaui 80 persen. Sekitar 48 persen dari 220 juta pengguna internet adalah anak-anak dan remaja di bawah 18 tahun.

>>> Asisten Pelatih Argentina Terancam Sanksi FIFA, Diduga Pukul Dani Olmo

Pada Maret 2025, pemerintah mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.

Setahun kemudian, Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 diterbitkan sebagai aturan pelaksana. PP Tunas mulai berlaku secara penuh.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan regulasi ini diterbitkan untuk melindungi anak dari berbagai risiko di internet.

"Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi termasuk media sosial dan layanan jejaring," ujar Meutya pada Jumat (6/3).

PP Tunas membatasi akses anak di bawah usia 16 tahun ke media sosial dan platform digital berisiko tinggi.

Regulasi ini juga mewajibkan platform digital melakukan pembenahan agar layanan mereka lebih aman.

Ancaman yang Ingin Diatasi

Menurut Meutya, perkembangan teknologi membawa banyak manfaat namun juga risiko.

Risiko tersebut antara lain paparan konten tidak sesuai usia, gangguan pola tidur, kecanduan media sosial, dan perubahan perilaku akibat konten negatif.

"Anak-anak kita bukan anak yang nakal. Mereka adalah tunas bangsa yang hebat.

Tetapi jika anak-anak yang baik terus-menerus terpapar konten negatif ketika usianya belum siap, tentu perilaku mereka bisa berubah," kata Meutya dalam peringatan Hari Anak Nasional dan Girls in ICT Day 2026 di Jakarta, Selasa (21/7).