Pemerintah juga menyoroti fitur interaksi pada platform digital yang memungkinkan orang asing menghubungi anak secara langsung. Hal ini membuka peluang kejahatan digital seperti child grooming.

"Fitur kontak ini sangat berbahaya.

Di sinilah kadang orang dewasa yang memiliki niat tidak baik melakukan komunikasi dengan anak-anak tanpa sepengetahuan orang tua maupun guru," ujarnya.

Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC Pratama Persadha mengatakan ancaman terhadap anak di ruang digital kini tidak hanya berupa paparan konten negatif.

Anak juga rentan menjadi korban penipuan daring, eksploitasi seksual, grooming, perundungan siber, pencurian identitas, hingga kebocoran data pribadi.

"Pelaku kejahatan siber semakin memanfaatkan media sosial, platform gim, serta aplikasi percakapan untuk membangun kepercayaan korban secara bertahap sebelum melakukan eksploitasi," kata Pratama kepada CNNIndonesia.

com, Rabu (22/7).

Data pribadi anak juga semakin mudah dikumpulkan melalui unggahan di media sosial, baik oleh anak maupun lingkungan terdekatnya.

>>> Samsung Perpanjang Dukungan Software Galaxy Watch Terbaru hingga 5 Tahun

Risiko Tak Hanya dari Konten

Deputi Pendidikan Anak-anak Perlindungan Khusus KemenPPPA Ciput Eka Purwiyati menjelaskan PP Tunas mengidentifikasi empat kelompok risiko.

Pertama risiko konten, yaitu paparan materi kekerasan, pornografi, atau informasi tidak sesuai usia.

Kedua risiko kontak, ketika anak berinteraksi dengan orang asing melalui platform digital. Risiko ini sulit dideteksi orang tua, terutama saat anak mulai menutup diri.

Risiko ketiga adalah konsumerisme, di mana aktivitas digital anak dimanfaatkan untuk mendorong perilaku konsumtif. Keempat, risiko penyalahgunaan data pribadi dan profiling oleh perusahaan digital.

Ciput menilai perlindungan anak tidak bisa hanya mengandalkan regulasi. "Semua kembali pada pengawasan dan pendampingan orang tua," ujarnya.