Siapa sangka, ikon kebanggaan warga Jawa Timur, Kebun Binatang Surabaya (KBS), sempat menjadi ladang empuk bagi praktik korupsi yang mengerikan. Di balik jeritan satwa yang kekurangan gizi dan fasilitas yang terbengkalai, tersimpan sebuah modus operandi yang sangat terstruktur dan sulit dibongkar.
 
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur akhirnya berhasil mengungkap tabir kejahatan kerah putih yang dilakukan oleh mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS), Choirul Anwar (CA).
 
Bukan sekadar menyalahgunakan wewenang, Choirul terbukti memainkan strategi "raja kecil" dengan merangkap tiga jabatan strategis sekaligus selama delapan tahun berturut-turut. Aksi serakah ini diduga telah menguras kas negara hingga belasan miliar rupiah.
 
Berikut adalah bongkar kasus korupsi yang mengguncang Kota Pahlawan ini.
 

Modus "Raja Kecil": Rangkap Tiga Jabatan Fatal

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, I Gede Punia Atmaja, membeberkan bagaimana Choirul membangun kerajaan kecilnya di tubuh PD TS KBS. Selama periode 2016 hingga 2024, Choirul tidak hanya duduk di kursi empuk sebagai Direktur Utama.
 
Ia secara bersamaan juga merangkap sebagai Direktur Operasional dan Direktur Keuangan. Sebuah konfigurasi jabatan yang sangat berbahaya bagi tata kelola perusahaan daerah, karena menghapus seluruh mekanisme check and balance atau kontrol internal.
 
"Di samping itu dia menjabat sebagai Direktur Operasional, kemudian Direktur Keuangan. Jadi rangkap jabatan. Nah, otomatis uang itu cuma diambil, kemudian dilaksanakan, kemudian pertanggungjawabannya dibuat dan ternyata seolah-olah benar. Tapi pada kenyataannya, pertanggungjawabannya ada beberapa pengeluaran yang tidak benar," jelas Gede dalam konferensi pers di Kantor Kejati Jatim, Rabu (22/7/2026).
 
Dengan memegang kendali penuh atas operasional dan keuangan, Choirul leluasa mengambil uang perusahaan, mengeksekusinya, sekaligus menandatangani sendiri dokumen pertanggungjawaban. Tidak ada pihak lain yang berani atau memiliki wewenang untuk mengaudit atau menolak transaksi yang ia buat.
 

Update Terbaru