Tragedi Pakan Satwa: Mark-up Anggaran, Hewan Kelaparan

Dampak dari korupsi ini tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga berujung pada tragedi kemanusiaan dan kelestarian hewan. Salah satu modus utama yang dimainkan Choirul adalah permainan kotor di pos anggaran pakan satwa.
 
Gede mengungkapkan, Choirul melakukan mark-up atau penggelembungan anggaran pakan. Dalam praktiknya, volume dan kualitas pakan yang réellement diberikan kepada satwa dikurangi secara drastis. Namun, di atas kertas, laporan pertanggungjawaban dibuat seolah-olah pakan tersebut dibeli dan diberikan secara utuh sesuai anggaran.
 
"Karena salah satu modusnya adalah tentang pakan binatang, ya. Pakannya ada dikurangi, ya. Artinya pertanggungjawabannya dibuat ada, tapi dibuat dengan sebenarnya dengan mark-up," ungkap Gede.
 
Akibat fatal dari keserakahan ini, KBS yang seharusnya menjadi rumah nyaman bagi satwa, berubah menjadi tempat yang menyedihkan. Gede menyayangkan kondisi wahana kebanggaan Surabaya ini yang sempat tidak terawat.
 
"Selain merugikan keuangan negara, ini membuat wahana KBS yang kita cintai menjadi tidak berkembang. Fasilitas tidak terawat dengan baik, kotor, rusak. Hewan-hewan juga berdampak kurang sehat, kurus, cenderung mati, dan tidak terdapat perawatan yang baik," tambahnya dengan nada prihatin.
 

Transaksi Fiktif dan Uang Miliaran untuk Kepentingan Pribadi

Untuk melancarkan aksinya, Choirul tidak bekerja sendirian. Ia memanfaatkan hierarki bawahannya dengan memerintahkan staf keuangan di Departemen Accounting and Finance untuk mengeluarkan uang anggaran secara tunai atau transfer, lalu membuatkan kuitansi dan laporan fiktif seolah-olah dana tersebut digunakan untuk kegiatan operasional perusahaan.
 
Ironisnya, pada periode 2023 hingga 2024, pengeluaran-pengeluaran tidak wajar ini bahkan turut disetujui oleh MN yang saat itu menjabat sebagai Direktur Keuangan.
 
Berdasarkan perhitungan sementara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur, negara mengalami kerugian yang sangat masif.
 
"Perbuatan ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yaitu PD TS KBS kurang lebih sebesar Rp10.209.664.735,60," tegas Gede.
 
Yang lebih mencengangkan, dari total kerugian Rp10,2 miliar tersebut, Kejati Jatim memastikan bahwa sekitar Rp7,4 miliar di antaranya mengalir deras dan digunakan oleh Choirul untuk kepentingan pribadinya. Bukti-bukti aliran dana ini telah berhasil diamankan oleh tim penyidik.