Bermula dari Curhat Warga, Diaudit Selama 9 Tahun

Kasus raksasa ini tidak muncul dalam semalam. Gede mengungkapkan bahwa penyelidikan bermula dari keresahan masyarakat, yang kemudian diteruskan melalui laporan resmi dari Pemerintah Kota (Pemkot) serta Wali Kota Surabaya yang prihatin melihat kondisi KBS yang kian memburuk.
 
Proses pengungkapan kasus ini pun memakan waktu dan tenaga yang tidak sedikit. "Ini dari 2016 sampai 2024. Rentang waktunya cukup panjang, yakni sembilan tahun, sehingga pemeriksaan butuh ketelitian ekstra," ujar Gede.
 
Hingga saat ini, Kejati Jatim telah memeriksa sebanyak 22 orang saksi. Gede juga memberikan sinyal bahwa kasus ini kemungkinan besar belum berakhir pada Choirul seorang. "Korupsi nggak mungkin dilakukan satu orang saja. Tentu kami sedang melakukan pendalaman untuk keterlibatan pihak lain," pungkasnya.
 

Sikap Kuasa Hukum: Kooperatif dan Ajukan Penangguhan

Menanggapi penetapan tersangka kliennya, Edward Dewaruci, kuasa hukum Choirul Anwar, menyatakan sikapnya yang menghormati proses hukum. Edward menilai bahwa penyidik telah bekerja sesuai dengan koridor hukum acara yang berlaku.
 
"Prosesnya kan sudah lama. Saya yakin juga pihak kejaksaan sudah melakukan tahapan-tahapan sesuai aturan. Mungkin sejauh ini ya nanti akan kita lihat lagi pengembangan seperti apa yang memungkinkan untuk bahan-bahan pembelaan tersangka," ujar Edward.
 
Lebih lanjut, Edward menyebutkan bahwa pihaknya tidak menemukan adanya cacat formil atau kesalahan prosedur dalam penetapan tersangka, sehingga opsi praperadilan belum menjadi prioritas.
 
Namun, tim kuasa hukum akan segera mengajukan permohonan penangguhan penahanan. "Kita tetap menggunakan hak untuk mengajukan penangguhan penahanan. Syarat-syarat penahanan sekarang kan lebih rigid (ketat). Nanti bisa diuji apakah upaya paksa penahanan memang harus ditempuh, mengingat klien kami sudah sangat kooperatif sejak awal proses hukum berjalan," tutup Edward.
 
Saat ini, Choirul Anwar telah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Surabaya cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Juli hingga 9 Agustus 2026.
 
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Indonesia, bahwa tumpang tindih jabatan dan lemahnya pengawasan eksternal dapat berujung pada kehancuran aset negara dan penderitaan makhluk hidup yang tak bersalah. ***