Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengubahan hasil audit laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2025.

Operasi tersebut digelar pada Jumat, 12 Juni 2026.

>>> Evan Marvino Minta Maaf Usai Istri Bongkar Dugaan KDRT

Dari lima aparatur sipil negara yang terjaring, KPK menetapkan Pengendali Teknis BPK Titin Rita Lestari sebagai tersangka kelima.

Sebelumnya, lembaga antirasuah telah menetapkan empat tersangka lain, yaitu Bupati Muara Enim periode 2025-2030 Edison, Marketing PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi, Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika, serta pihak swasta bernama Augusz Dewanggara.

Kronologi Kasus

Penyidikan bermula saat BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan menemukan hasil audit yang melebihi batas materialitas dalam Laporan Hasil Pemeriksaan keuangan Pemkab Muara Enim pada tahun 2026.

Bupati Edison kemudian memerintahkan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Rusdi Hairullah untuk mengurus temuan tersebut melalui Augusz Dewanggara pada Mei 2026.

Rusdi selanjutnya meminta Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Abi Nurwardani menemui Augusz guna menegosiasikan biaya pengubahan audit.

Kesepakatan tercapai sebesar Rp1,6 miliar atau setara 1 hingga 2 persen pagu anggaran proyek.

Augusz mengikutsertakan Titin selaku Pengendali Teknis BPK untuk mengubah hasil audit.

Sementara itu, Abi mengumpulkan uang dari Fika melalui Cory selaku penyedia proyek smart board di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim.

Uang senilai Rp500 juta yang terkumpul dibagi oleh Abi menjadi dua klaster distribusi.

>>> Memahami Peran dan Ketangguhan Ibu Lewat Refleksi Kehidupan

Sebesar Rp100 juta untuk Augusz, Rp100 juta untuk perantara bernama Mulyono di Jakarta, dan Rp300 juta dibawa ke Sumatera Selatan termasuk untuk keperluan Edison.