Dalam operasi tersebut, tim penyidik KPK menyita barang bukti berupa uang tunai dari Augusz sebesar Rp100 juta, uang tunai dari Mulyono sebesar Rp100 juta, dokumen, barang bukti elektronik, serta satu unit mobil SUV.

Respons BPK

Menanggapi penangkapan para anggotanya, BPK menyatakan akan menindaklanjuti kasus ini melalui mekanisme internal lembaga.

Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK Teguh Widodo mengklaim lembaganya akan memproses seluruh pegawai yang diduga terlibat sesuai ketentuan yang berlaku melalui Majelis Kehormatan Kode Etik.

"BPK menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK sebagai bagian dari upaya bersama dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

BPK berkomitmen untuk bersikap kooperatif serta memberikan dukungan data dan informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Teguh.

Teguh menambahkan bahwa BPK menerapkan prinsip tanpa toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran integritas yang dilakukan oleh pegawainya serta berkomitmen memperkuat manajemen tersebut.

Para tersangka penerima suap dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

>>> Ai Bao Lahirkan Anak Panda Keempat di Everland Resort Korea Selatan

KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 10 sampai dengan 29 Juni 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.