Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti uang tunai senilai Rp200 juta dan satu unit mobil terkait dugaan suap pengondisian audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim tahun anggaran 2025.

Penyitaan dilakukan dalam serangkaian kegiatan penyelidikan tertutup oleh tim penyidik KPK pada Kamis (11/6/2026).

>>> Studi Universitas Pennsylvania: Konsumsi Ikan Naikkan IQ Anak hingga 4 Poin

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan bahwa barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai Rp100 juta dari AGG, uang tunai Rp100 juta dari MYN, serta kendaraan roda empat, dokumen, dan barang bukti elektronik lainnya.

Identitas AGG merujuk pada tersangka Augusz Dewanggara dari pihak swasta. Sementara MYN adalah pihak swasta yang bertindak sebagai perantara dalam perkara suap tersebut.

Kronologi Operasi Tangkap Tangan

Sebelum penyitaan ini, KPK menjaring 10 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 7-8 Juni 2026. Lima orang ditangkap di Jakarta dan lima lainnya di Sumatera Selatan.

Bupati Muara Enim Edison menjadi salah satu yang terjaring dalam OTT ke-12 KPK sepanjang 2026.

>>> Bank Indonesia Catat Penjualan Eceran Mei 2026 Masih Terkontraksi

KPK kemudian menetapkan empat tersangka pada 9 Juni 2026 terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Muara Enim.

Keempat tersangka awal adalah Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani, pegawai pemasaran PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi, serta keponakan bupati Adi Triyadi.

KPK mengembangkan perkara melalui OTT lanjutan pada 10 Juni 2026 dengan menangkap lima ASN BPK RI.

>>> Nonton Download Film Animasi Garuda di Dadaku (2026) di Bioskop Bukan LK21: Atmosfer Stadion Terasa Dekat dan Meyakinkan

Pada 11 Juni 2026, KPK mengumumkan lima tersangka baru, termasuk Edison, Cory Erin Hardi, Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika, Augusz Dewanggara, dan mantan Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan Titin Rita Lestari.