Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengusut kasus dugaan penipuan perjalanan haji dan umrah oleh Hanania Group.

Kasus ini merugikan 1.286 jemaah dengan total nilai mencapai Rp35,34 miliar hingga Kamis (18/6/2026).

>>> BAKTI: Sektor Pendidikan Paling Banyak Dilayani SATRIA 1 pada 2026

Kuasa hukum para korban, Joddy Mulyasetya Putra, mendatangi Polda Metro Jaya untuk menyampaikan data korban dari gelombang satu hingga tiga.

"Jumlah data yang sudah kami sampaikan ke Polda dari gelombang 1, 2, dan 3 itu kurang lebih sekitar ada 1.286 pax dengan total nominal Rp35.342.293.500," ujar Joddy.

Ia menjelaskan bahwa dari total paket yang terdaftar, terdapat empat paket yang merupakan korban penipuan ibadah haji dengan biaya sekitar 5.000 USD per orang.

Menurut Joddy, para korban telah menyetorkan uang muka, namun pihak travel belum meneruskannya ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Pihak travel mengiming-imingi korban dengan paket haji plus yang disertai bonus umrah gratis pada bulan Syawal, tetapi nomor porsi haji tidak pernah terbit.

Hingga saat ini, Joddy memperkirakan jumlah korban masih akan terus bertambah seiring berjalannya proses penyelidikan di kepolisian.

"Per hari ini kita sudah mendapatkan empat orang korban, dan ini terus kita coba pantau menuju 3.000," ujar Joddy.

Ia juga mengimbau jemaah lain yang merasa dirugikan untuk segera melapor ke pihak berwajib.

>>> Kemensos dan PKP Percepat Bedah Rumah Orang Tua Siswa Sekolah Rakyat

Desakan Anggota DPR dan Aliran Dana

Anggota Komisi III DPR Fraksi PAN, Endang Agustina, mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas perkara ini dan menerapkan pasal pencucian uang.