"Meminta kepada APH untuk memproses kasus ini hingga tuntas. Ini perbuatan yang sangat tidak manusiawi," kata Endang.

Ia meyakini penyidik Polda Metro Jaya mampu mengungkap perkara ini secara transparan karena pola penggunaan uang korban diduga kuat dialirkan ke berbagai bentuk aset.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imannudin, mengungkapkan sebagian dana jemaah diduga digunakan untuk menutupi masalah finansial perusahaan dan membayar influencer sebagai strategi pemasaran.

Terkait aliran dana promosi tersebut, artis peran Davina Karamoy memenuhi panggilan penyidik di Mapolda Metro Jaya pada Kamis (18/6/2026) dengan pakaian serba hitam tanpa memberikan keterangan.

Selain Davina, polisi juga meneliti keterlibatan sejumlah pesohor media sosial lain seperti Keanu Agl, Awkarin, Sarah Gibson, Dara Arafah, Thariq Halilintar, Aaliyah Massaid, hingga Anwar BAB yang pernah muncul dalam video promosi Hanania Tour and Travel pada 2024.

Tersangka ASFR dijerat menggunakan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

>>> Itera Siapkan Jalur Afirmasi SMT untuk Pemerataan Akses PT di Lampung

Sementara itu, mitra perusahaan yaitu Teras Hanania turut melaporkan kerugian terpisah mencapai Rp51 miliar.