Menilik Praktik Penagihan Utang 2026 dalam Perspektif HAM
Pesan notifikasi sering muncul beruntun dari nomor tak dikenal. Awalnya seperti pengingat biasa, lalu berubah menjadi tekanan psikologis berat.
Nama lengkap korban disebut, alamat rumah diungkit, hingga ancaman menyasar orang terdekat. Batas privasi runtuh, mengubah urusan utang personal menjadi teror.
>>> Smart Rilis Sedan PHEV Pertama 2026, Jarak Tempuh Listrik 285 Km
Fenomena ini sudah rahasia umum di Indonesia.
Praktik penagihan kerap diwarnai intimidasi sistematis, seperti panggilan berulang, penyebaran data pribadi, dan upaya mempermalukan di ruang publik.
Data dan Regulasi
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia mencatat pada 2025 sektor jasa keuangan paling banyak dikeluhkan. Dari 1.011 laporan, 325 aduan terkait metode penagihan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menerima 3.858 aduan dalam enam bulan. Mayoritas berkaitan dengan perilaku penagihan pihak ketiga yang tidak sesuai regulasi.
Dalam hukum, gagal bayar adalah wanprestasi ranah perdata. Penyelesaiannya harus melalui jalur hukum formal dan beradab.
Namun realita menunjukkan penyimpangan. Penagihan bukan lagi negosiasi, melainkan alat penekan rasa aman yang menyerang reputasi dan relasi sosial debitur.
Wanprestasi Bukan Tindak Kriminal
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1238 dan 1243 mengatur sanksi wanprestasi: pemenuhan prestasi, ganti rugi, atau pembatalan kontrak.
Semua melalui mekanisme hukum sah.
Prinsip ini menegaskan tidak ada pidana penjara karena gagal bayar.
Hal ini selaras dengan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) Pasal 11 yang melarang penahanan akibat ketidakmampuan memenuhi janji kontrak.
Indonesia meratifikasi ICCPR melalui UU No. 12 Tahun 2005. Larangan pemenjaraan akibat utang telah menjadi bagian hukum nasional.
Namun pelaksanaan di lapangan sering melenceng.
Ancaman fisik, penyebaran informasi pribadi, hingga penyitaan barang di jalanan berpotensi menjadi tindak pidana seperti pemerasan atau pencemaran nama baik dalam KUHP.
Update Terbaru
Knights of God Muncul di Elbaph dan Incar Pangeran Loki
Selasa / 02-06-2026, 14:24 WIB
VALORANT Patch 12.07 Hadirkan Bundle Holo Meridian Bertema Luar Angkasa
Selasa / 02-06-2026, 14:24 WIB
BPS Solo Latih 362 Petugas Lapangan untuk Sensus Ekonomi 2026
Selasa / 02-06-2026, 14:24 WIB
7 Bansos Cair Serentak Juni 2026, Begini Cara Cek Status Penerima dan Besaran Bantuan Secara Online
Selasa / 02-06-2026, 14:21 WIB
Biaya Pengembangan Game 007 First Light Lampaui Film Casino Royale
Selasa / 02-06-2026, 14:19 WIB
Kementan Buka Peluang Bisnis Dapur Susu MBG 2026, Modal di Bawah Rp5 M
Selasa / 02-06-2026, 14:19 WIB
Resmi! DKI Jakarta Beri Keringanan BPHTB Rumah Pertama Terbaru 2026
Selasa / 02-06-2026, 14:19 WIB
Tarif Listrik PLN Dikeluhkan Melonjak, Unggahan Warganet soal Kenaikan Tagihan Jadi Perbincangan
Selasa / 02-06-2026, 14:18 WIB
Huawei Watch Fit 5 Pro Resmi Hadir, Smartwatch Premium dengan Fitur Pemantauan Risiko Diabetes
Selasa / 02-06-2026, 14:15 WIB
Sensory Play di Rumah: Stimulasi Kecerdasan Anak Lewat Aktivitas Sehari-hari
Selasa / 02-06-2026, 14:14 WIB
Daftar Saham HSC Terbaru 2026: WBSA dan TCPI Paling Banyak Dicari
Selasa / 02-06-2026, 14:14 WIB
Bobby Nasution Puji Timnas U-19 Usai Kalahkan Myanmar di Stadion Sumut
Selasa / 02-06-2026, 14:14 WIB
Gaji ke-13 ASN, Pejabat Negara, dan Pensiunan Mulai Dicairkan per 2 Juni 2026
Selasa / 02-06-2026, 14:13 WIB
3 Cara Kenali Orang Cerdas saat Diajak Mengobrol Santai
Selasa / 02-06-2026, 14:09 WIB






