Menilik Praktik Penagihan Utang 2026 dalam Perspektif HAM
Pesan notifikasi sering muncul beruntun dari nomor tak dikenal. Awalnya seperti pengingat biasa, lalu berubah menjadi tekanan psikologis berat.
Nama lengkap korban disebut, alamat rumah diungkit, hingga ancaman menyasar orang terdekat. Batas privasi runtuh, mengubah urusan utang personal menjadi teror.
>>> Smart Rilis Sedan PHEV Pertama 2026, Jarak Tempuh Listrik 285 Km
Fenomena ini sudah rahasia umum di Indonesia.
Praktik penagihan kerap diwarnai intimidasi sistematis, seperti panggilan berulang, penyebaran data pribadi, dan upaya mempermalukan di ruang publik.
Data dan Regulasi
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia mencatat pada 2025 sektor jasa keuangan paling banyak dikeluhkan. Dari 1.011 laporan, 325 aduan terkait metode penagihan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menerima 3.858 aduan dalam enam bulan. Mayoritas berkaitan dengan perilaku penagihan pihak ketiga yang tidak sesuai regulasi.
Dalam hukum, gagal bayar adalah wanprestasi ranah perdata. Penyelesaiannya harus melalui jalur hukum formal dan beradab.
Namun realita menunjukkan penyimpangan. Penagihan bukan lagi negosiasi, melainkan alat penekan rasa aman yang menyerang reputasi dan relasi sosial debitur.
Wanprestasi Bukan Tindak Kriminal
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1238 dan 1243 mengatur sanksi wanprestasi: pemenuhan prestasi, ganti rugi, atau pembatalan kontrak.
Semua melalui mekanisme hukum sah.
Prinsip ini menegaskan tidak ada pidana penjara karena gagal bayar.
Hal ini selaras dengan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) Pasal 11 yang melarang penahanan akibat ketidakmampuan memenuhi janji kontrak.
Indonesia meratifikasi ICCPR melalui UU No. 12 Tahun 2005. Larangan pemenjaraan akibat utang telah menjadi bagian hukum nasional.
Namun pelaksanaan di lapangan sering melenceng.
Ancaman fisik, penyebaran informasi pribadi, hingga penyitaan barang di jalanan berpotensi menjadi tindak pidana seperti pemerasan atau pencemaran nama baik dalam KUHP.
Update Terbaru
Wang Zhiyi Kalahkan Putri Kusuma Wardani di Perempat Final Japan Open 2026
Jumat / 17-07-2026, 19:36 WIB
Craig Melvin Bicara soal Penyusup 'TODAY' Show Sehari Setelah Insiden
Jumat / 17-07-2026, 19:35 WIB
Hasil SEA V Cup: Indonesia Gebuk Filipina 3-0, Lolos ke Semifinal
Jumat / 17-07-2026, 19:35 WIB
Prabowo Sindir Ramalan Indonesia Collapse: Ini Udah Juli
Jumat / 17-07-2026, 19:35 WIB
Update KM Nurul Salsa Tenggelam: 78 Penumpang, 25 Masih Hilang
Jumat / 17-07-2026, 19:35 WIB
Fans Inggris Murka, Enzo Fernandez Hapus Unggahan yang Diduga Sindiran Piala Dunia
Jumat / 17-07-2026, 19:35 WIB
BRIN Manfaatkan AI untuk Tingkatkan Akurasi Penilaian Varietas Cabai
Jumat / 17-07-2026, 19:35 WIB
Trump Pastikan Hadiri Final Piala Dunia 2026
Jumat / 17-07-2026, 19:33 WIB
Weda Bay Nickel Reklamasi 223 Hektare Lahan Bekas Tambang hingga Maret 2026
Jumat / 17-07-2026, 19:33 WIB
Guardiola Sebut 3 Pemain Kunci Spanyol untuk Kalahkan Argentina di Final Piala Dunia 2026
Jumat / 17-07-2026, 19:33 WIB
Frans Putros Hengkang, Pelatih Persib Hormati Keputusan Pemain
Jumat / 17-07-2026, 19:28 WIB
Madura United Resmi Datangkan Bek Tengah Vava Mario Yagalo
Jumat / 17-07-2026, 19:28 WIB
Nano Machine Chapter 322: Jadwal Rilis, Spoiler, dan Tempat Baca
Jumat / 17-07-2026, 19:28 WIB
Prabowo: Yang Bilang Beras Mahal, Suruh Tanam Padi Sendiri
Jumat / 17-07-2026, 19:28 WIB







