Pesan notifikasi sering muncul beruntun dari nomor tak dikenal. Awalnya seperti pengingat biasa, lalu berubah menjadi tekanan psikologis berat.

Nama lengkap korban disebut, alamat rumah diungkit, hingga ancaman menyasar orang terdekat. Batas privasi runtuh, mengubah urusan utang personal menjadi teror.

>>> Smart Rilis Sedan PHEV Pertama 2026, Jarak Tempuh Listrik 285 Km

Fenomena ini sudah rahasia umum di Indonesia.

Praktik penagihan kerap diwarnai intimidasi sistematis, seperti panggilan berulang, penyebaran data pribadi, dan upaya mempermalukan di ruang publik.

Data dan Regulasi

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia mencatat pada 2025 sektor jasa keuangan paling banyak dikeluhkan. Dari 1.011 laporan, 325 aduan terkait metode penagihan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menerima 3.858 aduan dalam enam bulan. Mayoritas berkaitan dengan perilaku penagihan pihak ketiga yang tidak sesuai regulasi.

Dalam hukum, gagal bayar adalah wanprestasi ranah perdata. Penyelesaiannya harus melalui jalur hukum formal dan beradab.

Namun realita menunjukkan penyimpangan. Penagihan bukan lagi negosiasi, melainkan alat penekan rasa aman yang menyerang reputasi dan relasi sosial debitur.

Wanprestasi Bukan Tindak Kriminal

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1238 dan 1243 mengatur sanksi wanprestasi: pemenuhan prestasi, ganti rugi, atau pembatalan kontrak.

Semua melalui mekanisme hukum sah.

Prinsip ini menegaskan tidak ada pidana penjara karena gagal bayar.

Hal ini selaras dengan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) Pasal 11 yang melarang penahanan akibat ketidakmampuan memenuhi janji kontrak.

Indonesia meratifikasi ICCPR melalui UU No. 12 Tahun 2005. Larangan pemenjaraan akibat utang telah menjadi bagian hukum nasional.

Namun pelaksanaan di lapangan sering melenceng.

Ancaman fisik, penyebaran informasi pribadi, hingga penyitaan barang di jalanan berpotensi menjadi tindak pidana seperti pemerasan atau pencemaran nama baik dalam KUHP.