POJK No. 22 Tahun 2023 mewajibkan penagihan dengan itikad baik dan melarang tindakan mempermalukan konsumen.

>>> BYD Atto 3 Terbaru 2026 Meluncur, Langsung Terpesan 30 Ribu Unit dalam Sekejap

UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia juga mengatur eksekusi jaminan tidak boleh sepihak, sesuai Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019.

UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM menjamin martabat setiap individu. Cara penagihan harus tunduk pada norma hukum.

Ketimpangan Relasi Kuasa

Hubungan kreditur-debitur dianggap setara dalam kontrak, namun kesetaraan itu sering semu. Debitur dalam posisi terhimpit karena kebutuhan mendesak atau literasi keuangan rendah.

Kreditur memiliki akses informasi, instrumen hukum, dan sumber daya dominan. Terjadi ketimpangan posisi tawar (inequality of bargaining power).

Kuasa bekerja halus melalui kontrol terus-menerus dan tekanan mental. Pola komunikasi berulang menciptakan rasa takut yang merusak psikologis debitur.

Kepatuhan debitur bukan karena kesadaran hukum, melainkan normalisasi rasa takut. Hukum modern kini tidak hanya pada kebebasan kontrak, tetapi juga perlindungan pihak lemah.

Tanpa pengawasan, penagihan berisiko menjadi dominasi eksploitatif yang merusak esensi kepatuhan hukum.

Langkah Penataan Berbasis HAM

Penyelesaian tidak bisa parsial. Dibutuhkan reformasi dari perencanaan kebijakan hingga pengawasan lapangan, dengan kerangka penghormatan HAM.

Prinsip dasar yang harus diintegrasikan: perlindungan data pribadi, jaminan rasa aman, penghormatan martabat, dan pengawasan ketat terhadap pihak ketiga.

Prinsip ini diamanatkan UU HAM dan ICCPR Pasal 17 yang melindungi dari intervensi sewenang-wenang. Dalam kontrak, harus ada jaminan tidak ada manipulasi kerentanan.

Pada tahap pelaksanaan, pengawasan dan penegakan hukum tegas menjadi kunci. POJK No. 22 Tahun 2023 sudah memberikan batas jelas.

Penagihan wajib dengan itikad baik, tanpa kekerasan atau mempermalukan konsumen. Tanpa sanksi nyata, aturan hanya teks mati.

Negara wajib memastikan kepatuhan. Intimidasi dan penyebaran data pribadi melanggar hak atas rasa aman yang dijamin konstitusi.

>>> 60 Ribu Pendaftar KIP Kuliah Lulus SNBP 2026, Simak Syarat Terbaru

Penataan ulang sistem penagihan harus menyelaraskan hukum perdata, regulasi keuangan, dan prinsip HAM.