Menilik Praktik Penagihan Utang 2026 dalam Perspektif HAM
POJK No. 22 Tahun 2023 mewajibkan penagihan dengan itikad baik dan melarang tindakan mempermalukan konsumen.
>>> BYD Atto 3 Terbaru 2026 Meluncur, Langsung Terpesan 30 Ribu Unit dalam Sekejap
UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia juga mengatur eksekusi jaminan tidak boleh sepihak, sesuai Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019.
UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM menjamin martabat setiap individu. Cara penagihan harus tunduk pada norma hukum.
Ketimpangan Relasi Kuasa
Hubungan kreditur-debitur dianggap setara dalam kontrak, namun kesetaraan itu sering semu. Debitur dalam posisi terhimpit karena kebutuhan mendesak atau literasi keuangan rendah.
Kreditur memiliki akses informasi, instrumen hukum, dan sumber daya dominan. Terjadi ketimpangan posisi tawar (inequality of bargaining power).
Kuasa bekerja halus melalui kontrol terus-menerus dan tekanan mental. Pola komunikasi berulang menciptakan rasa takut yang merusak psikologis debitur.
Kepatuhan debitur bukan karena kesadaran hukum, melainkan normalisasi rasa takut. Hukum modern kini tidak hanya pada kebebasan kontrak, tetapi juga perlindungan pihak lemah.
Tanpa pengawasan, penagihan berisiko menjadi dominasi eksploitatif yang merusak esensi kepatuhan hukum.
Langkah Penataan Berbasis HAM
Penyelesaian tidak bisa parsial. Dibutuhkan reformasi dari perencanaan kebijakan hingga pengawasan lapangan, dengan kerangka penghormatan HAM.
Prinsip dasar yang harus diintegrasikan: perlindungan data pribadi, jaminan rasa aman, penghormatan martabat, dan pengawasan ketat terhadap pihak ketiga.
Prinsip ini diamanatkan UU HAM dan ICCPR Pasal 17 yang melindungi dari intervensi sewenang-wenang. Dalam kontrak, harus ada jaminan tidak ada manipulasi kerentanan.
Pada tahap pelaksanaan, pengawasan dan penegakan hukum tegas menjadi kunci. POJK No. 22 Tahun 2023 sudah memberikan batas jelas.
Penagihan wajib dengan itikad baik, tanpa kekerasan atau mempermalukan konsumen. Tanpa sanksi nyata, aturan hanya teks mati.
Negara wajib memastikan kepatuhan. Intimidasi dan penyebaran data pribadi melanggar hak atas rasa aman yang dijamin konstitusi.
>>> 60 Ribu Pendaftar KIP Kuliah Lulus SNBP 2026, Simak Syarat Terbaru
Penataan ulang sistem penagihan harus menyelaraskan hukum perdata, regulasi keuangan, dan prinsip HAM.
Update Terbaru
Israel Bangun Penjara dengan Parit Berisi Buaya untuk Tahanan Palestina
Jumat / 17-07-2026, 20:42 WIB
BGN Akui Masih Punya Utang MBG ke Pihak Ketiga Rp1,6 Triliun
Jumat / 17-07-2026, 20:42 WIB
Pertamina Patra Niaga Sumbagut dan Polda Sumut Kawal Distribusi BBM
Jumat / 17-07-2026, 20:42 WIB
Viral Mal di Surabaya Pasang Pagar, Ini Penjelasan Pengelola
Jumat / 17-07-2026, 20:42 WIB
Semifinal SEA V Cup 2026: Timnas Voli Indonesia Hadapi Vietnam
Jumat / 17-07-2026, 20:42 WIB
Amazon Ganti Pemeran Utama Serial God of War Usai Cedera Parah
Jumat / 17-07-2026, 20:38 WIB
AHM Tanggapi Keluhan Vario Evo 160 Rembes Usai Sehari Dipakai
Jumat / 17-07-2026, 20:38 WIB
Tinggi Anak Tak Kunjung Naik? Coba Cek Kualitas Tidurnya
Jumat / 17-07-2026, 20:38 WIB
Belajar Geologi dan Sejarah Bumi di Museum Geologi Bandung
Jumat / 17-07-2026, 20:35 WIB
Bank Mandiri Dorong Ekonomi Sirkular di Road to INACRAFT Festival 2026
Jumat / 17-07-2026, 20:35 WIB
STY Pastikan Persija Turunkan Skuad EPA di Piala Presiden 2026
Jumat / 17-07-2026, 20:35 WIB
OJK Cabut Izin Usaha BPRS Hasanah Mandiri Depok, Likuidasi Ditangani LPS
Jumat / 17-07-2026, 20:35 WIB
Maxim Klaim Pendapatan Mitra Naik 5% Setelah Komisi Dipangkas Jadi 8%
Jumat / 17-07-2026, 20:35 WIB
Cucurella Berjanji Tato Wajah De la Fuente Jika Spanyol Juara Piala Dunia 2026
Jumat / 17-07-2026, 20:35 WIB







