Menilik Praktik Penagihan Utang 2026 dalam Perspektif HAM
POJK No. 22 Tahun 2023 mewajibkan penagihan dengan itikad baik dan melarang tindakan mempermalukan konsumen.
>>> BYD Atto 3 Terbaru 2026 Meluncur, Langsung Terpesan 30 Ribu Unit dalam Sekejap
UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia juga mengatur eksekusi jaminan tidak boleh sepihak, sesuai Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019.
UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM menjamin martabat setiap individu. Cara penagihan harus tunduk pada norma hukum.
Ketimpangan Relasi Kuasa
Hubungan kreditur-debitur dianggap setara dalam kontrak, namun kesetaraan itu sering semu. Debitur dalam posisi terhimpit karena kebutuhan mendesak atau literasi keuangan rendah.
Kreditur memiliki akses informasi, instrumen hukum, dan sumber daya dominan. Terjadi ketimpangan posisi tawar (inequality of bargaining power).
Kuasa bekerja halus melalui kontrol terus-menerus dan tekanan mental. Pola komunikasi berulang menciptakan rasa takut yang merusak psikologis debitur.
Kepatuhan debitur bukan karena kesadaran hukum, melainkan normalisasi rasa takut. Hukum modern kini tidak hanya pada kebebasan kontrak, tetapi juga perlindungan pihak lemah.
Tanpa pengawasan, penagihan berisiko menjadi dominasi eksploitatif yang merusak esensi kepatuhan hukum.
Langkah Penataan Berbasis HAM
Penyelesaian tidak bisa parsial. Dibutuhkan reformasi dari perencanaan kebijakan hingga pengawasan lapangan, dengan kerangka penghormatan HAM.
Prinsip dasar yang harus diintegrasikan: perlindungan data pribadi, jaminan rasa aman, penghormatan martabat, dan pengawasan ketat terhadap pihak ketiga.
Prinsip ini diamanatkan UU HAM dan ICCPR Pasal 17 yang melindungi dari intervensi sewenang-wenang. Dalam kontrak, harus ada jaminan tidak ada manipulasi kerentanan.
Pada tahap pelaksanaan, pengawasan dan penegakan hukum tegas menjadi kunci. POJK No. 22 Tahun 2023 sudah memberikan batas jelas.
Penagihan wajib dengan itikad baik, tanpa kekerasan atau mempermalukan konsumen. Tanpa sanksi nyata, aturan hanya teks mati.
Negara wajib memastikan kepatuhan. Intimidasi dan penyebaran data pribadi melanggar hak atas rasa aman yang dijamin konstitusi.
>>> 60 Ribu Pendaftar KIP Kuliah Lulus SNBP 2026, Simak Syarat Terbaru
Penataan ulang sistem penagihan harus menyelaraskan hukum perdata, regulasi keuangan, dan prinsip HAM.
Update Terbaru
Harga Aki Mobil Juni 2026: Sebagian Tipe Naik, Ada yang Turun
Selasa / 02-06-2026, 15:29 WIB
Ambisius Juara Liga Champions 2026, MU Wajib Rekrut 6 Pemain Bintang Ini
Selasa / 02-06-2026, 15:29 WIB
Aksi Veda Ega Pratama Makin Mengejutkan, Sinyal Positif Terbaru di 2026
Selasa / 02-06-2026, 15:29 WIB
Anthropic Ajukan Dokumen IPO Rahasia ke SEC, Targetkan Debut Lebih Cepat dari OpenAI
Selasa / 02-06-2026, 15:25 WIB
Nvidia Luncurkan Superchip RTX Spark untuk Laptop Windows AI
Selasa / 02-06-2026, 15:25 WIB
Aturan Menyalip dari Kiri dan Risiko Fatal bagi Pemotor
Selasa / 02-06-2026, 15:25 WIB
Kohei Ikeda Resmi Tinggalkan Bandai Namco Setelah 20 Tahun
Selasa / 02-06-2026, 15:25 WIB
Hoang Cong Hau Jadi Ancaman Serius bagi Timnas Indonesia U-19 di Piala AFF
Selasa / 02-06-2026, 15:25 WIB
Alasan Industri Pertahanan Jepang Sulit Saing di Pasar Indonesia 2026
Selasa / 02-06-2026, 15:24 WIB
Cara Buat SIM Digital Terbaru 2026, Resmi dan Praktis Tanpa Perlu Kartu Fisik
Selasa / 02-06-2026, 15:24 WIB
Sanksi Cabut KJP Pelaku Tawuran, Dosen Hukum: Anak Makin Malas Sekolah di 2026
Selasa / 02-06-2026, 15:24 WIB
Pebalap Ducati Keluhkan Masalah Akselerasi Awal di MotoGP 2026
Selasa / 02-06-2026, 15:20 WIB
Kontrak Ibrahima Konate di Liverpool Habis, Bek Prancis Itu Harus Pergi
Selasa / 02-06-2026, 15:20 WIB
Peternak Blitar Bagi Telur Gratis Protes Harga Anjlok
Selasa / 02-06-2026, 15:20 WIB






