Pacific Universal Mulai Tender Offer Saham MAPI Rp12,6 Triliun
Pacific Universal Investments Pte.
Ltd. resmi memulai penawaran tender wajib (mandatory tender offer) atas saham PT Mitra Adiperkasa Tbk (MAPI) pada Kamis, 18 Juni 2026.
>>> IHSG Anjlok ke Level 6.172 Jelang Tinjauan MSCI
Masa penawaran berlangsung hingga 17 Juli 2026.
Aksi korporasi ini dilakukan setelah Pacific Universal menjadi pengendali baru dengan mengakuisisi 51 persen saham MAPI dari PT Satya Mulia Gemilang.
Pengendali baru menargetkan pembelian maksimal 8,13 miliar saham atau setara 49 persen modal ditempatkan dengan harga Rp1.550 per saham.
Total nilai tender offer mencapai Rp12,6 triliun.
Pelaksanaan tender offer didelegasikan kepada dua entitas anak usaha, yaitu Samudra (Investment) Pte. Ltd dan Ocean Continuum Pte.
>>> Kemenhut Revisi P8 2021, Tekankan Kemitraan Inklusif dan Hak Ulayat
Ltd.
Harga Tender Offer dan Pergerakan Saham
Harga penawaran Rp1.550 per saham tidak jauh berbeda dari harga penutupan MAPI pada Kamis, 18 Juni 2026 yang berada di level Rp1.520 per saham.
Sepanjang tahun ini, saham MAPI telah menguat 29,61 persen. Kondisi ini memicu analisis dari sektor sekuritas terkait keputusan yang sebaiknya diambil investor ritel.
Senior Market Analyst Mirae Asset Sekuritas, Nafan Aji Gusta, menilai pergerakan harga saham MAPI relatif stagnan.
Ia menyarankan investor untuk hold jika melihat posisi harga yang sudah berada di puncak.
>>> Pakistan Sambut Baik MoU Islamabad AS-Iran, Puji Diplomasi Damai
Nafan menambahkan, opsi tender offer dapat diambil bagi pelaku pasar yang cenderung konservatif atau membutuhkan kepastian dana dalam jangka pendek.
Update Terbaru
Marc Klok Pulihkan Cedera Jelang Pemusatan Latihan Timnas Indonesia
Kamis / 18-06-2026, 19:50 WIB
Erick Thohir Dorong MotoGP Mandalika 2026 Pacu Ekonomi Nasional
Kamis / 18-06-2026, 19:49 WIB
BI Buka Peluang Kenaikan Suku Bunga Acuan Lagi
Kamis / 18-06-2026, 19:48 WIB
DPR dan OJK Sepakat Benahi Tata Kelola Bursa Efek Indonesia
Kamis / 18-06-2026, 19:48 WIB
AS dan Iran Teken Nota Kesepahaman Damai 14 Poin
Kamis / 18-06-2026, 19:48 WIB
Pengamat: Pembatalan Penalti Manajer KDMP Langkah Tepat
Kamis / 18-06-2026, 19:48 WIB
Orang Tua Murid Padati Posko SPMB Jakbar Akibat Kendala Pendaftaran
Kamis / 18-06-2026, 19:48 WIB
Kejati NTB Titipkan Eks Kapolres Bima Kota di Brimob karena Alasan Keamanan
Kamis / 18-06-2026, 19:48 WIB
EA Sports Diskon Besar FC 26 di Steam dan Nintendo Switch
Kamis / 18-06-2026, 19:48 WIB
Bahlil Bentuk Tim Pengadaan Batu Bara untuk Amankan Pasokan Listrik PLN
Kamis / 18-06-2026, 19:45 WIB
Apple Naikkan Harga Produk Akibat Lonjakan Biaya Cip Memori
Kamis / 18-06-2026, 19:45 WIB
PT Bekasi Fajar Industrial Estate Tbk Tahan Laba Bersih 2025 untuk Perkuat Modal
Kamis / 18-06-2026, 19:44 WIB
Pimpinan DPR, OJK, dan BEI Sepakat Benahi Tata Kelola Bursa
Kamis / 18-06-2026, 19:44 WIB
KPK Tegaskan Penyelidikan Kasus MBG Tak Dihentikan Permanen
Kamis / 18-06-2026, 19:44 WIB






