Kementerian Kehutanan (Kemenhut) tengah merevisi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 8 Tahun 2021.

Revisi ini akan menekankan pada pengaturan kemitraan yang inklusif serta memasukkan hak-hak ulayat dalam sistem perencanaan, pemanfaatan, dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).

>>> Pakistan Sambut Baik MoU Islamabad AS-Iran, Puji Diplomasi Damai

Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kemenhut, Laksmi Wijayanti, menyatakan di Jakarta bahwa revisi ini merupakan tindak lanjut untuk memastikan Undang-Undang Cipta Kerja memberikan manfaat ekonomi dan menyerap lapangan kerja dari pemanfaatan sumber daya alam.

"Berarti kemudian tantangan sebuah Peraturan Menteri adalah bagaimana operasionalnya.

Jadi kalau kita bilang ini sudah jalan 5 tahun, waktu yang tepat untuk kemudian kita review operasionalnya bagaimana di lapangan," ujar Laksmi.

Menurutnya, revisi ini relevan di tengah perubahan geopolitik yang masif. Hutan menjadi representasi sumber daya alam Indonesia yang signifikan.

Laksmi menjelaskan bahwa hutan memberikan nilai ekonomi besar, baik berupa barang maupun jasa. Di era sekarang, fungsi ekologis dapat diterjemahkan menjadi nilai ekonomi, sehingga diperlukan pengaturan diversifikasi produk.

Pihaknya akan memaksimalkan KPH sebagai pengelola di tapak yang memiliki legitimasi besar untuk mengoordinasi pelaku usaha dan akses perhutanan sosial, dengan tetap memperhatikan kebijakan terkait seperti perhutanan sosial dan pengakuan hutan adat.

Dunia usaha, termasuk korporasi kecil, penting untuk memastikan hutan memberikan efek berganda seperti hilirisasi. "Hilirisasi bukan hanya scaling up size, volumenya, tapi juga rantai hilirisasinya.

>>> Mahasiswi ISBI Bandung Sebut Kunker Bersama Gibran ke Indonesia Timur Jadi Kesempatan Langka

Aturannya belum terlalu bisa memberikan insentif untuk melakukan itu," kata Laksmi.

Ia menambahkan bahwa hilirisasi tidak selalu berarti teknologi canggih, tetapi lebih pada pelaku termasuk masyarakat yang bisa bergabung dalam rantai tersebut.

Untuk memastikan koordinasi berjalan, diperlukan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan penegakan hukum.

"Nah, ketika di lapangan governance yang didesain, di tapak, itu masih terasa ada bolong-bolongnya tadi sudah diangkat, dan itu yang kita perbaiki," ujarnya.

Kemenhut mengadakan rangkaian diskusi untuk menerima masukan perbaikan dari P8 2021. Laksmi mencontohkan pengawasan real time berbasis digital sebagai bentuk pemanfaatan teknologi.

"Kita punya sistem perencanaan hutan, Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN), tapi ketika dia turun menjadi pemanfaatan, itu masih harus diperbaiki lagi skemanya.

>>> Rosatom Terus Jajaki Kerja Sama PLTN Terapung di Indonesia

Bagaimana dia menjembatani antar perencanaan berbasis spasial dengan real perencanaan berbasis pemanfaatan sumber daya alam," pungkas Laksmi.