Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mencatat kerugian ekonomi akibat tindak kejahatan kehutanan, khususnya pembalakan satwa liar, mencapai Rp 120 triliun per tahun.

Angka tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Hukum Kehutanan (Dirjen Gakkum) Dwi Januanto Nugroho, berdasarkan perhitungan dari Badan Intelijen Negara (BIN).

>>> KAI Tawarkan Aset Komersial Melalui Platform Digital Space

Tingginya kerugian dipicu oleh maraknya aktivitas ilegal yang mengancam kelestarian ekosistem.

Saat ini, kejahatan kehutanan menempati peringkat ketiga dalam daftar kejahatan terbesar di Indonesia, setelah narkoba dan perdagangan orang.

Indonesia memiliki 794 jenis satwa liar yang dilindungi. Kekayaan hayati ini menjadi tantangan besar dalam pengamanan dan perlindungannya.

Penegakan Hukum dan Program Leverage

Kemenhut meningkatkan penegakan hukum secara intensif untuk menekan laju kriminalitas kehutanan. Salah satu strateginya adalah meluncurkan program kolaboratif lintas sektor bernama Leverage.

>>> KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison Jadi Tersangka Korupsi

Leverage merupakan singkatan dari Law Enforcement for Sustainable Viable Ecosystem and Biodiversity Resilience through Multi-Sectors Engagement. Program ini dirancang untuk memperkuat sinergi antarpemangku kepentingan dalam melindungi keanekaragaman hayati.

Program Leverage dijadwalkan berjalan selama enam tahun dengan dukungan dana hibah US$ 14,4 juta atau sekitar Rp 250 miliar dari Global Environment Facility (GEF).

Pada tahap awal, Kemenhut memfokuskan intervensi pada lima kawasan konservasi.

>>> AS Masukkan Perusahaan Panel Surya dan Baterai Tiongkok ke Daftar Hitam

Wilayah tersebut meliputi Suaka Margasatwa (SM) Dolok Surungan, Cagar Alam (CA) Dolok Sibual-Buali, SM Bukit Rimbang Bukit Beling, Balai Taman Nasional (BTN) Bukit Tiga Puluh, dan Balai Besar Taman Nasional (BBTN) Bukit Barisan Selatan.