Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Muara Enim Edison sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025–2026.

Penetapan ini dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (10/06/2026).

>>> AS Masukkan Perusahaan Panel Surya dan Baterai Tiongkok ke Daftar Hitam

Selain Edison, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim Abi Nurwardani, orang kepercayaan Edison bernama Adi Triyadi, dan pihak swasta dari PT Millenium Solusi Abadi, Cory Erin Hardi.

Penyidik langsung menahan Abi dan Cory untuk 20 hari pertama terhitung sejak 8 hingga 27 Juni 2026.

Sementara itu, Edison dan Adi ditahan pada 9 sampai 28 Juni 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh KPK. Total 10 orang diamankan di Jakarta dan Sumatera Selatan.

Penangkapan dilakukan setelah Abi diduga menerima uang tunai Rp500 juta dari Cory di sebuah hotel di Jakarta pada Sabtu (06/06/2026).

>>> Bank Raya Siap Naik ke KBMI 2 Tunggu Regulasi OJK

Uang tersebut diduga berasal dari PT Millenium Solusi Abadi selaku supplier smart board. Tujuannya agar perusahaan rekanan itu dapat dimenangkan kembali dalam proyek-proyek daerah berikutnya.

Selain itu, Abi atas perintah Edison diduga mengumpulkan setoran dari para rekanan melalui modus rekening nominee.

Pembagian aliran dana sebesar 5% untuk Bupati, 3% untuk kepala dinas, serta 1% untuk PPK dan bendahara.

Penyerahan uang kepada Edison dalam periode 2025-2026 dilakukan secara tunai melalui Adi untuk keperluan pribadi Bupati.

>>> Kenaikan Harga Pertamax Berpotensi Dorong Inflasi, Pemerintah Siapkan Stimulus

KPK menyita total barang bukti tunai, saldo rekening, dan elektronik senilai kurang lebih Rp1,9 miliar.