Tim gabungan Kementerian Kehutanan, TNI, Polri, dan BKSDA mengamankan delapan orang yang diduga menambang ilegal di kawasan konservasi Taman Wisata Alam (TWA) Tanjung Tampa, Gunung Prabu, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang kendaraan yang berulang kali mengangkut karung berisi material batu dari sekitar Gunung Prabu.

>>> Kapolrestabes Bandung Bantah Peta Kerawanan Begal, Pastikan Jaga Setiap Jengkal Kota

Petugas kemudian melakukan pemantauan di lokasi yang diduga menjadi titik bongkar muat.

Mereka menemukan aktivitas pemindahan material dari perahu kayu ke dump truk dan kendaraan pikap di pesisir Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah.

Setelah kendaraan meninggalkan lokasi, tim melakukan pembuntutan dan penyekatan hingga berhasil menghentikan kedua kendaraan di Desa Ketara, Kecamatan Pujut.

Dari hasil pemeriksaan ditemukan ratusan karung material batu yang diduga mengandung emas.

Dalam operasi tersebut, tim mengamankan delapan orang, 157 karung batu mengandung emas, satu unit dump truk, satu unit kendaraan pikap, serta barang bukti lainnya.

Dwi menegaskan pengungkapan ini menunjukkan dugaan adanya jalur pengangkutan material tambang dari kawasan konservasi melalui laut dan darat.

>>> Sutradara Fallout: New Vegas Nilai RPG Harus Paksa Pemain Buat Keputusan Sulit

Material diduga diangkut menggunakan perahu kayu dari sekitar lokasi penambangan, kemudian dipindahkan ke kendaraan darat untuk dibawa menuju lokasi lain.

Penyidikan kini diarahkan untuk mengungkap seluruh rantai kegiatan, mulai dari pengambilan material di kawasan konservasi hingga pihak yang menerima dan memperoleh manfaat dari hasil tambang tersebut.

Seluruh orang yang diamankan beserta barang bukti diserahkan kepada Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara untuk menjalani proses hukum.