Komisi II DPR RI merahasiakan nama calon pergantian antarwaktu (PAW) anggota Ombudsman RI pengganti Hery Susanto.

Hery terjerat kasus korupsi tata kelola tambang nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013-2025.

>>> Fitur Olahraga Pro Baru Galaxy Watch Ultra 2: Lacak Trail hingga Menyelam

Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong menyatakan nama calon PAW telah diserahkan kepada Pimpinan DPR. "Kami sudah mengirim ke Pimpinan DPR.

Dicek aja ke pimpinan ya," kata Bahtra di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (22/7).

Sebelumnya, DPR telah menetapkan sembilan anggota Ombudsman periode 2026-2031 melalui fit and proper test.

Selain itu, terdapat 10 nama lain yang disiapkan sebagai pengganti, yaitu Wahidah Suaib, Radian Syam, I Gusti Ngurah Agung Yuliarta Endrawan, Muhammad Nurkhoiron, Nazir Salim Manik, Faisal Amir, AH Maftuchan, Dian Rubianty, dan Asnifriyanti Damanik.

Bahtra enggan mengonfirmasi apakah nama yang diusulkan adalah Wahidah Suaib. Ia menegaskan tidak ada aturan yang menyebut penentuan calon PAW berdasarkan urutan hasil seleksi sebelumnya.

>>> AT&T Tawarkan Samsung Galaxy Z Fold 8 Gratis untuk Pelanggan

"Undang-undangnya tidak diatur soal nomor urut siapa yang akan menggantikan PAW. Jadi memang kami di Komisi II kemarin rapat, kan harus ada dasar hukumnya.

Kemudian kami cari tahu, ternyata tidak ada yang satu pun pasal yang mengatakan bahwa yang menggantikan PAW jika ada berhalangan tetap, tidak ada satupun klausul yang mengatur soal nomor urut selanjutnya," kata dia.

Rapat Paripurna DPR ke-26 masa sidang V sebelumnya telah menetapkan anggota Ombudsman pengganti Hery Susanto.

Penetapan merujuk pada surat pimpinan Komisi II DPR RI Nomor B-39613 tanggal 20 Juli 2026.

>>> 10 Warna Kutek yang Bikin Tangan Glowing untuk Kulit Sawo Matang

Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan fraksi-fraksi dalam rapat tersebut. Namun, rapat tidak mengungkap nama baru pengganti Hery.