Komisi II DPR mengaku belum mendapat lampu hijau dari pimpinan DPR untuk memulai pembahasan resmi revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan dirinya sempat bertanya langsung kepada pimpinan DPR dalam rapat tertutup pada Januari 2026.

>>> Alwi Farhan Jadikan Cristiano Ronaldo Sumber Inspirasi Mental Bertanding

Ia menanyakan kapan RUU tersebut bisa mulai dibahas resmi dengan pembentukan panitia kerja (Panja).

Namun, pimpinan DPR tersebut meminta Komisi II untuk menunggu. Rifqi tidak menyebut pimpinan DPR yang dimaksud.

Diketahui, pimpinan DPR saat ini terdiri dari Ketua Puan Maharani (PDIP) serta empat wakil ketua: Sufmi Dasco Ahmad (Gerindra), Saan Mustopa (NasDem), Cucun Ahmad Syamsurijal (PKB), dan Sari Yuliati (Golkar).

"Saya tanya kepada pimpinan DPR, apakah Panja itu berkenan dibentuk saat ini atau kami harus menunggu momentum politik dan momentum legislasi yang kami tentu taat kepada tata tertib dan mekanisme yang ada di DPR?"

kata Rifqi dalam diskusi di kampus UIN Jakarta, Selasa (7/7).

"Jawabannya 'tunggu'. Begitu saya tanya kapan, jawabannya 'tunggu'," imbuh politikus NasDem itu.

Sebagai alternatif, Rifqi mengambil inisiatif agar komisinya bisa memulai penyerapan aspirasi RUU Pemilu dari pakar hingga praktisi.

Rapat yang digelar selama dua mingguan itu dilakukan di luar prosedur formal pembahasan RUU.

Sebab, pembahasan resmi mestinya dimulai dengan pembentukan Panja sebelum melibatkan masyarakat luas.

"Kita lakukan per dua minggu di Komisi II DPR RI agar memenuhi meaningful participation sebagaimana perintah dalam berbagai putusan MK, kami memberanikan diri menyusun daftar inventarisir masalah," katanya.

>>> OJK Catat Kredit Perbankan Tembus Rp8.918 Triliun pada Mei 2026