Hasil rapat-rapat tersebut menghasilkan daftar inventarisasi masalah (DIM) sebanyak 28 poin.

Selain masukan pakar, DIM itu juga diambil dari 22 putusan MK terkait UU Pemilu, baik yang diterima sepenuhnya maupun sebagian.

"28 DIM itu sudah didiskusikan di Komisi II walaupun diskusinya tidak dibikin terbuka untuk menghormati fatsun politik. Saya harus sampaikan," ujar dia.

Kini, DIM tersebut telah diserahkan kepada perwakilan fraksi di Komisi II DPR untuk diteruskan ke ketua umum partai masing-masing.

Menurut Rifqi, bagi politisi, lampu hijau atau perintah ketua umum adalah penentu dalam penyusunan undang-undang.

Dalam pembahasan RUU Pemilu, selain belum mendapat lampu hijau dari pimpinan DPR, hingga kini juga belum ada instruksi langsung para ketua umum untuk mulai membahas.

"Bagi kami politisi kalau belum ada green light dari ketua umum kami tidak bergerak. Ini kalau kita lihat dari soal pelembagaan parpol memang tidak ideal kata-kata saya ini.

Tapi saya harus sampaikan apa adanya," katanya.

Izin atau perintah pembahasan RUU Pemilu belum ada dari partainya, NasDem, maupun para ketua umum partai lain.

Sebagian partai mulai membahas secara internal RUU Pemilu, meski sebagian belum bergerak sama sekali.

>>> Trump Perintahkan Serangan Baru ke Iran, Ledakan Guncang Beberapa Kota

"Beberapa partai politik sudah mulai melakukan kajian terhadap revisi undang-undang pemilu, tapi ada juga partai politik yang sama sekali belum dan enggan melakukan kajian terhadap ini," kata dia.