Komisi II DPR Serahkan DIM RUU Pemilu ke Ketum Partai

Komisi II DPR telah menyerahkan daftar inventarisir masalah (DIM) RUU Pemilu kepada para ketua umum partai dan pimpinan fraksi di DPR.
Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan langkah ini dilakukan untuk mempercepat proses pembahasan RUU tersebut.
>>> Pesawat Kargo Boeing 737 Hilang Kontak di Laut Arab, Diduga Jatuh
"Kami sekarang meminta kepada seluruh anggota Komisi II DPR RI menyampaikan DIM ini kepada ketua umum dan ketua fraksi partai masing-masing," ujar Rifqi dalam diskusi di UIN Jakarta, Selasa (7/7).
Meskipun pembahasan resmi RUU Pemilu belum dimulai, Komisi II telah memulai penyerapan aspirasi sejak Januari 2026.
Pihaknya mengundang para pakar, praktisi, dan organisasi pemerhati pemilu untuk mendapatkan masukan.
"Kita lakukan per dua minggu di Komisi II DPR RI. Agar memenuhi meaningful participation," katanya.
Rifqi mengakui sejumlah audiensi itu tidak memenuhi prosedur resmi pembahasan undang-undang, namun ia menyebutnya sebagai ijtihad politik.
Berdasarkan audiensi tersebut, Komisi II menyusun DIM yang berjumlah 28 poin, sebagian besar diambil dari 22 putusan MK terkait pemilu.
"22 putusan MK inilah yang kemudian menjadi baseline utama kami menyusun DIM," ujar Rifqi.
>>> Mario Kart Tour Akan Tutup pada September 2026, Nintendo Hentikan Dukungan
Total 28 DIM tersebut menghasilkan tiga alternatif norma. Pertama, murni putusan MK, misalnya penghapusan ambang batas pencalonan presiden.
Kedua, alternatif norma dari pakar, praktisi, dan pemerhati pemilu. Ketiga, alternatif norma dari delapan fraksi di DPR.
"Dan yang ketiga, ini harus kita sampaikan apa adanya, pandangan-pandangan walaupun ini tidak resmi dari fraksi-fraksi.
Jadi tiga model alternatif norma ini per bulan lalu sudah saya serahkan secara resmi ke pimpinan DPR," ujar Rifqi.
Politisi Partai NasDem itu belum memberi sinyal kapan RUU Pemilu akan resmi dibahas. Ia mengaku telah menanyakan hal itu ke pimpinan DPR, namun diminta menunggu.
"Saya tanya kepada pimpinan DPR, apakah Panja itu berkenan dibentuk saat ini atau kami harus menunggu momentum politik dan momentum legislasi yang kami tentu taat kepada tata tertib dan mekanisme yang ada di DPR?
>>> Planet GJ 3378 b Kembali Picu Harapan: Tanda Baru Kehidupan Alien Terdeteksi
Jawabannya: 'Tunggu'. Begitu saya tanya kapan, jawabannya: 'Tunggu'," kata Rifqi.
Update Terbaru
Review Acer Nitro 18 AI: Layar Besar, Harga Terjangkau, Performa Terbatas
Rabu / 08-07-2026, 21:15 WIB
Nintendo Akan Terus Jual Switch 1 di Luar Eropa hingga 2027
Rabu / 08-07-2026, 21:15 WIB
Kunjungan Perdana Raja Charles ke Isle of Man, Akan Berpidato di Parlemen
Rabu / 08-07-2026, 21:15 WIB
Drone Ukraina Serang Tiga Kilang Minyak Canggih Rusia
Rabu / 08-07-2026, 21:14 WIB
19 Pemain Terancam Absen di Semifinal Piala Dunia 2026 Jika Kena Kartu Kuning Lagi
Rabu / 08-07-2026, 21:14 WIB
BPOM Dukung Pengembangan Vaksin mRNA DBD Pertama di Dunia
Rabu / 08-07-2026, 21:14 WIB
Kata-kata Terakhir Pilot Boeing 737 Sebelum Hilang Kontak di Laut Arab
Rabu / 08-07-2026, 21:14 WIB
Brabus Kini Garap Kapal Pesiar Mewah Lewat Kolaborasi dengan AB Yachts
Rabu / 08-07-2026, 21:13 WIB
9 Hari Tak Kunjung Padam, Petugas Doa Bersama di TPA Jatiwaringin
Rabu / 08-07-2026, 21:13 WIB
Wamenaker Dorong Gen Z Wirausaha: Jangan Hanya Bergantung Lowongan
Rabu / 08-07-2026, 21:13 WIB
Trump: AS Akan Serang Iran Malam Ini Setelah Batalkan MoU Damai
Rabu / 08-07-2026, 21:08 WIB
Anggota Parlemen Uni Eropa Desak Komite Etik FIFA Selidiki Infantino
Rabu / 08-07-2026, 21:08 WIB
Polisi Gelar Sayembara Rp20 Juta Tangkap Erlan Kasus Sekdin Bangkalan
Rabu / 08-07-2026, 21:08 WIB
Netflix Siap Bersaing dengan Disney dan YouTube untuk Hak Siar Piala Dunia FIFA di AS
Rabu / 08-07-2026, 21:07 WIB







