Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua petinggi swasta terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

Penahanan dilakukan pada Senin, 8 Juni 2026 malam.

>>> RupiahCepat Gandeng Bank DBS Indonesia Perkuat Penyaluran Pinjaman

Kedua tersangka adalah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.

Mereka langsung dijebloskan ke sel tahanan selama 20 hari ke depan.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan penahanan berlaku sejak 8 hingga 27 Juni 2026.

Kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam konferensi pers, Taufik memaparkan bahwa kedua tersangka diduga melobi mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Tujuannya untuk menambah kuota haji khusus melampaui batas regulasi 8 persen.

Berdasarkan penyidikan KPK, skema pembagian kuota haji reguler dan khusus diubah sepihak menjadi berimbang 50 persen-50 persen.

>>> Doctor on the Edge Episode 5-6 Sub Indo serta Spoiler dan Link bukan LK21 tapi di TVN: Kemunculan Hyun Chi Yeon Turut Menambah Ketegangan

Hal ini diduga menguntungkan perusahaan yang terafiliasi dengan PT Maktour dan NRA Grup.

Ismail Adham diduga menggelontorkan dana ke beberapa pejabat, termasuk menyetor 30 ribu dolar AS kepada Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz.

Akibatnya, PT Maktour memperoleh keuntungan tidak sah sekitar Rp27,8 miliar pada tahun 2024.

Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga menyetor uang sebesar 406 ribu dolar AS kepada Ishfah Abidal Aziz.

Delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) di bawah jaringan Asrul juga meraup keuntungan ilegal bernilai puluhan miliar rupiah.

KPK menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

>>> The Legend of Kitchen Soldier Episode 11-12 Sub Indo serta Sinopsis dan Link bukan LK21 tapi di KST: Seong-jae Mulai Dipandang Rendah

Mereka juga dijerat pasal terkait dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.