Kebijakan pembebasan pajak kendaraan listrik di DKI Jakarta berdampak pada hilangnya potensi pendapatan daerah hingga Rp2 triliun.

Pemilik mobil listrik di Jakarta tidak dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

>>> Update Rating TV Per Jumat, 24 Juli 2026: D'Academy 8 Indosiar Tak Terkalahkan, SCTV dan RCTI Saling Sikut di Puncak!

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengungkapkan pertumbuhan kendaraan listrik di ibu kota mencapai 33 persen hingga triwulan II 2026.

Namun, lonjakan tersebut tidak memberikan kontribusi langsung ke APBD karena status bebas pajak.

Potensi loss pendapatan dari PKB mencapai Rp515 miliar dari 109.172 unit kendaraan, sedangkan dari BBNKB sebesar Rp1,5 triliun dari 53.419 unit.

Jakarta menjadi kota dengan populasi mobil listrik tertinggi di Indonesia, mencapai 63 persen dari total nasional.

>>> Pertamina Bersih-bersih QR Code MyPertamina, 1,5 Juta Data Kendaraan Divalidasi

Sebanyak 78 persen pemilik mobil listrik menjadikannya sebagai kendaraan kedua atau seterusnya, sehingga Pemprov juga kehilangan potensi pajak progresif.

Lusiana menilai kebijakan ini perlu ditinjau kembali dari sisi keadilan.

Aturan baru melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 membuka peluang daerah menarik pajak kendaraan listrik.

Namun, Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ justru meminta pemerintah daerah tetap konsisten memberikan insentif pembebasan pajak bagi kendaraan listrik berbasis baterai.

>>> Jadwal Bioskop Trans TV 25 - 26 Juli 2026

Alhasil, Pemprov DKI Jakarta mempertahankan kebijakan bebas pajak tersebut hingga saat ini.