“Yang diharapkan oleh para calon dokter ini adalah kejelasan, kepastian hukum, dan penyelesaian yang adil karena mereka sesungguhnya telah menyelesaikan pendidikan profesi atau koas, tetapi terbentur kebijakan masa studi,” ujarnya.

Kondisi tersebut dapat menimbulkan dampak finansial dan psikologis. Para calon dokter juga terancam terputus jenjang kariernya karena kesempatan mengikuti program pendidikan lanjutan terganggu.

Masyarakat luas juga bisa terdampak karena distribusi tenaga dokter menjadi terhambat.

“Kasus yang terjadi pada dokter-dokter ini dapat menghambat bagaimana distribusi tenaga medis yang sangat dibutuhkan di berbagai daerah,” ujar Anis.

Guna penggalian informasi lanjutan, Komnas HAM menjadwalkan permintaan keterangan dari berbagai pihak terkait, termasuk Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Menteri Kesehatan, serta Ikatan Dokter Indonesia.

>>> Wamen HAM serap masukan revisi UU HAM lewat uji publik di Unesa

“Mudah-mudahan ini bisa kami segerakan karena kasus ini juga sudah berlangsung cukup lama,” kata dia.