Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Mugiyanto menggelar uji publik revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM di Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Kamis.

Kegiatan ini bertujuan menyerap masukan dari akademisi, mahasiswa, organisasi masyarakat sipil, dan pemerintah.

>>> Pabrik Sepatu Bandung Rumahkan 4.000 Pekerja Akibat Pasokan AS Tersendat

"Revisi UU HAM dilakukan untuk menyesuaikan berbagai perkembangan yang belum terakomodasi dalam regulasi yang telah berlaku lebih dari dua dekade," kata Mugiyanto.

Beberapa isu baru yang diusulkan masuk dalam perubahan undang-undang tersebut antara lain hak digital, hak atas lingkungan yang bersih dan sehat, perlindungan pembela HAM, serta penguatan peran pemerintah sebagai pemegang tanggung jawab utama dalam pemajuan HAM.

Mugiyanto mengatakan Unesa dipilih sebagai lokasi uji publik karena memiliki peran strategis dalam menyiapkan calon pendidik yang nantinya berkontribusi pada penguatan nilai-nilai HAM di masyarakat.

"Kementerian HAM juga membuka peluang kerja sama dengan Unesa, termasuk pembentukan pusat studi HAM di lingkungan perguruan tinggi tersebut," katanya.

Selain itu, pemerintah mengusulkan penguatan kewenangan lembaga HAM nasional, yakni Komnas HAM, Komnas Perempuan, KND, dan KPAI.

Penguatan itu diarahkan agar rekomendasi yang dikeluarkan lembaga-lembaga tersebut memiliki daya ikat yang lebih kuat dalam mendorong perlindungan dan pemenuhan HAM di Indonesia.

Dalam rancangan perubahan undang-undang tersebut, pemerintah juga mengusulkan pembentukan Dana Abadi Pemajuan HAM dan Demokrasi untuk mendukung berbagai program penguatan HAM dan demokrasi yang dijalankan organisasi masyarakat sipil, akademisi, maupun komunitas daerah secara terbuka dan kompetitif.

>>> Meksiko Hadapi Korea Selatan di Piala Dunia 2026, El Tri Lebih Diunggulkan

Wakil Rektor II Bidang Hukum, Ketatalaksanaan, Keuangan, Sumber Daya, dan Usaha Unesa Bachtiar Syaiful Bachri mengatakan perubahan regulasi HAM perlu dilakukan agar tetap relevan dengan perkembangan zaman, termasuk kemajuan teknologi, transformasi digital, dan perubahan pola relasi sosial.

"HAM merupakan pondasi penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Karena itu, regulasi yang mengatur perlindungan hak-hak dasar warga negara perlu terus dievaluasi dan disempurnakan," kata guru besar Unesa tersebut.

Wakil Rektor I Bidang Pendidikan, Kemahasiswaan, dan Alumni Unesa Martadi menyambut positif gagasan pembentukan pusat studi HAM di kampus.

"Setiap tahun Unesa menyiapkan ribuan calon guru.

Pendidikan HAM dapat menjadi bekal penting sebelum mereka terjun ke sekolah sehingga mampu mengedukasi peserta didik, orang tua, dan masyarakat.

>>> Bank Indonesia Waspadai Dampak Konflik Timur Tengah terhadap Ekonomi Global

Nilai-nilai HAM telah menjadi bagian dari tata kelola layanan akademik di Unesa," ucapnya.