Polisi Jepang menangkap seorang mantan insinyur sistem berinisial Wataru Takemura (46) karena diduga menipu kartu hadiah senilai 7,92 juta yen (sekitar Rp874,6 juta).

Takemura, yang tinggal di Tokyo dan bekerja sebagai eksekutif perusahaan, menggunakan program yang ia buat sendiri untuk berulang kali mendaftar dalam kampanye promosi daring.

>>> Komnas HAM Proses Aduan Dokter Muda soal Sertifikat Profesi

Ia diduga memasukkan data pribadi milik 4.702 orang, seperti nama dan alamat, untuk mendaftar sebagai anggota dan meminta katalog melalui situs web perusahaan periklanan.

Aksi tersebut berlangsung dari September 2022 hingga November 2023. Dengan cara itu, Takemura memperoleh kartu hadiah dari berbagai program promosi.

Pengakuan dan Kerugian Lebih Besar

Kepada penyidik, Takemura mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa ia hanya ingin menguji kemampuan pemrogramannya sebagai mantan insinyur sistem.

>>> BNPB: Banjir Luapan di Kapuas Hulu Berangsur Surut

Polisi menduga Takemura juga melakukan modus serupa di situs perusahaan lain dan memperoleh keuntungan ilegal dengan total lebih dari 30 juta yen (sekitar Rp3,3 miliar).

Sebagian kartu hadiah digunakan untuk membeli barang secara daring, sementara sisanya dijual kembali ke toko barang bekas.

>>> PGN dan BRIN Kembangkan Minapadi Salin di Batang untuk Tingkatkan Ekonomi Pesisir

Kasus ini terungkap setelah salah satu perusahaan korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.