Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memastikan semua dapur di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah memenuhi standar sistem instalasi pengolahan air limbah (IPAL).

Kepala DLH Kabupaten Bangka, Boy Yandra, menyatakan bahwa IPAL MBG berfungsi mengubah air limbah yang keruh, berbau, dan berbahaya menjadi air jernih yang aman bagi lingkungan sesuai ketentuan pemerintah.

in1

>>> Rapi dan Effortless! Intip 4 Inspo OOTD Smart Casual ala Nam Joo Hyuk

“Kami pastikan semua dapur SPPG di Kabupaten Bangka sudah memenuhi standar IPAL MBG yang ditetapkan,” kata Boy Yandra di Sungailiat, Sabtu.

Ia menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada pengelola SPPG mengenai kebijakan dan pengelolaan air limbah dapur MBG.

Untuk memastikan IPAL MBG tetap terjaga, setiap dapur SPPG dan perusahaan terkait wajib membuat laporan setiap tiga bulan sekali.

Laporan tersebut akan diawasi langsung oleh petugas DLH.

>>> Kapolda Jateng Cup 2026: eSports dan Literasi Keuangan untuk Generasi Muda

“Pihak SPPG harus mampu mengelola sampah dan limbah hasil makanan yang tersisa untuk mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan,” tegas Boy Yandra.

Wakil Bupati Bangka, Syahbudin, menekankan bahwa SPPG dalam melaksanakan layanan penyediaan dan distribusi makanan bergizi wajib bertanggung jawab menangani sisa pangan, pengelolaan sampah, dan air limbah yang dihasilkan.

“Program MBG adalah program prioritas nasional sehingga diperlukan informasi lengkap terkait kebijakan dan tata cara pengelolaan limbah sebagai pedoman bagi SPPG,” ujar Syahbudin.

>>> IONext.ai Luncurkan IONA dan Orbit untuk Akselerasi Produksi AI Lokal

Hingga saat ini, tercatat ada 18 dapur MBG di Kabupaten Bangka yang tersebar di enam wilayah kecamatan.