Asosiasi Mitra Makan Bergizi Gratis Seluruh Indonesia (AMMSI) menyatakan dukungannya terhadap Surat Edaran Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 12 Tahun 2026.

Kebijakan ini mengatur penyesuaian operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada periode hari libur dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2026.

in1

>>> Antiklimaks Berulang: Timnas Turki Tersingkir Awal dari Piala Dunia 2026

Ketua Umum AMMSI Rizky Herdianto menilai langkah tersebut tepat untuk memperkuat tata kelola program sekaligus meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran negara.

Menurut AMMSI, penyesuaian operasional selama libur akan memastikan program berjalan efektif, terukur, transparan, dan akuntabel.

Kebijakan ini juga memberikan kepastian mekanisme operasional bagi SPPG dan sejalan dengan prinsip efisiensi belanja negara.

Pengaturan pada masa libur penting untuk memastikan penggunaan fasilitas program sesuai peruntukan serta mencegah potensi penyalahgunaan anggaran.

Tolak Dapur Ilegal

AMMSI menekankan pengawasan terhadap pelaksanaan program, terutama terkait dapur MBG yang beroperasi di luar mekanisme resmi.

>>> OJK Jambi Bekali Perempuan dengan Edukasi Literasi Keuangan

Rizky menegaskan penolakan keras terhadap dapur baru yang muncul dari proses jual beli titik ilegal, karena dapat menyebabkan surplus dapur dan pemborosan keuangan negara.

Praktik semacam itu berpotensi menimbulkan penyimpangan tata kelola dan mengganggu efektivitas Program MBG yang merupakan program strategis nasional.

AMMSI mendorong Badan Gizi Nasional bersama aparat pengawas internal dan pemangku kepentingan untuk mengevaluasi serta menertibkan dapur yang beroperasi di wilayah dengan kuota berlebih.

Organisasi ini menegaskan komitmennya mengawal program agar berorientasi pada kebutuhan masyarakat, bukan kepentingan kelompok tertentu. "Efisiensi anggaran harus berjalan beriringan dengan pengawasan yang kuat.

>>> PLN Pulihkan Pasokan Batu Bara PLTU Pulau Jawa

Tidak boleh ada ruang bagi praktik ilegal," kata Rizky.