Polisi meringkus pria berinisial AF (30) yang merupakan residivis kasus pencurian kabel. Ia ditangkap setelah mencuri sepeda motor di kawasan Tambora, Jakarta Barat, untuk dijual demi membeli narkoba.

Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Sudrajat Djumantara, mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Jumat (19/6). AF diamankan di wilayah Duri Selatan, Kecamatan Tambora, pada 15 Juni 2026.

in1

>>> Bank Amar Berhasil Tekan Rasio Kredit Bermasalah Jadi 0,86 Persen

Aksi pencurian terjadi pada Kamis (11/6) malam. Korban memarkirkan sepeda motornya di luar rumah.

Pelaku yang sudah mengintai kemudian mendekat dan membobol lubang kunci menggunakan kunci letter T.

Korban menyadari motornya hilang keesokan harinya dan segera melapor ke Polsek Tambora.

>>> Piala Dunia 2026 Dongkrak Trafik Konten Emiten Digital dan Penyiaran

Dari penyelidikan, polisi mendapati AF telah melakukan beberapa pencurian kendaraan bermotor di berbagai titik di Jakarta Barat.

Menurut Sudrajat, kendaraan yang diparkir dalam kondisi tidak aman menjadi sasaran empuk pelaku. Hasil penjualan motor curian digunakan untuk membeli sabu dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

>>> Airlangga Hartarto Respons Penurunan Status Arus Informasi oleh MSCI

AF diketahui merupakan residivis kasus pencurian kabel PLN di Jakarta Barat. Polisi menjeratnya dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.