Pemerintah menargetkan Pusat Finansial International Indonesia (PFII) dapat menarik investasi global sekitar Rp300 triliun hingga Rp500 triliun.

Angka tersebut masih berupa estimasi awal seiring penyusunan regulasi dan skema insentif yang akan diterapkan.

>>> Gaya Klasik Shandy Aulia di Dior Haute Couture Paris, Pose Bareng Han So Hee

Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan, Herman Saheruddin, mengatakan proyeksi tersebut didasarkan pada perhitungan moderat.

"Nah gambaran awal intinya, dana awal itu kita masih estimate sekarang.

Paling enggak ya kalau kita estimate ya sekitar mungkin kalau dari hitungan kita yang moderat sekitar Rp300-Rp500 triliun," kata Herman kepada wartawan di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Meski demikian, ia menekankan realisasi investasi tersebut sangat bergantung pada berbagai asumsi, termasuk kemampuan Indonesia bersaing dengan pusat keuangan global seperti Singapura dan Dubai.

"Tapi sekali lagi ini semua tergantung dari asumsi karena kita bersaing dengan Singapura, dengan Dubai dan lain-lain," ucapnya.

Skema PFII dan Antisipasi Round Tripping

Menurut Herman, PFII dirancang untuk menarik lembaga keuangan internasional membuka cabang maupun mendirikan perusahaan berbadan hukum di Indonesia.

Berbeda dengan investasi saat ini yang masih dibatasi kepemilikan asing pada sektor tertentu, PFII akan menerapkan kerangka hukum yang lebih kompetitif dan mengacu pada praktik internasional.

Herman menyebut, pemerintah turut mengantisipasi potensi praktik round tripping, yakni ketika perusahaan dalam negeri memindahkan usahanya ke luar negeri sebelum kembali berinvestasi di PFII demi memperoleh tarif pajak yang lebih rendah.

Ia menegaskan risiko tersebut telah menjadi perhatian pemerintah dan akan dimitigasi melalui mekanisme pengawasan ketat.

Ia menjelaskan, setiap pelaku usaha yang ingin beroperasi di PFII nantinya harus melalui proses penyaringan sesuai standar internasional.