>>> Savannah Guthrie Ganti Baju Saat Siaran Langsung untuk Seragam dengan Rekan Host

Proses tersebut mengacu pada praktik yang diterapkan di berbagai pusat keuangan global.

"Di financial center yang lain, intinya yang bisa masuk ke sana itu complex, prosesnya complex tetapi masuk kesana ada insentif-insentifnya.

Tetapi kalau masuk ke sana mereka harus comply terhadap peraturan-peraturan yang ada," jelasnya.

Saat ini, pemerintah masih mematangkan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang PFII.

Dalam draf regulasi tersebut, pelaku usaha sektor keuangan yang beroperasi di kawasan itu akan memperoleh berbagai insentif perpajakan.

Insentif yang disiapkan antara lain pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) badan hingga 100%, pengurangan PPh bagi tenaga ahli, pengecualian sebagai subjek pajak dalam negeri, serta pembebasan pemotongan maupun pemungutan pajak.

Meski menawarkan berbagai fasilitas perpajakan, Herman memastikan kebijakan tersebut tetap akan disusun sesuai standar perpajakan global, termasuk ketentuan Global Minimum Tax (GMT).

Menurutnya, pemerintah tidak ingin menerapkan kebijakan yang memicu persaingan penurunan tarif pajak secara ekstrem (race to the bottom).

Karena itu, seluruh insentif akan tetap diselaraskan dengan komitmen internasional, sekaligus menjaga daya saing Indonesia dibandingkan pusat keuangan global lainnya.

"Jadi makanya itu global minimum tax itu tetap harus kita patuhi. Tapi kan masalah insentif kita bisa bersaing lah dengan yang lain.

>>> Indodana PayLater Permudah Pembiayaan Vaksinasi dan Cek Laboratorium di Kimia Farma

Tetapi detailnya seperti apa, ini yang lagi disusun bareng-bareng," pungkasnya.