Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR, Ma'ruf Cahyono.

Penyidik kini mendalami dugaan permintaan fee sebesar 10 persen kepada pihak swasta yang mengerjakan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR.

>>> Hilary Duff Terobsesi Facial Sperma Salmon, Ajak Suami Ikutan

Pendalaman dilakukan saat KPK memeriksa saksi Ade Zainal dari PT Lima Abadi Lestari pada Selasa (7/7/2026).

Pemeriksaan tersebut difokuskan untuk mengonfirmasi dugaan adanya permintaan imbalan oleh tersangka dalam proyek-proyek yang dikerjakan perusahaan tersebut.

"Saksi ADZ hadir, didalami terkait dugaan permintaan fee oleh tersangka, terkait pengadaan barang dan jasa yang dikerjakannya," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Rabu (8/7/2026).

Budi mengungkapkan, besaran fee yang diduga diminta mencapai sekitar 10 persen dari total nilai paket proyek.

"Bahwa permintaan fee tersebut diduga mencapai angka sekitar 10 persen dari nilai paket proyek," ujarnya.

Menurut Budi, keterangan saksi menjadi bagian dari upaya penyidik untuk memperkuat alat bukti dalam perkara tersebut.

"Yang mana dalam perkara ini KPK sudah menetapkan satu orang tersangka, yaitu MC," katanya.

>>> Trump Ganti Pesawat Kepresidenan di Tengah Ketegangan dengan Iran

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Ma'ruf Cahyono sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR saat menjabat Sekjen periode 2019-2021.

"Pada perkara ini KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC (Ma'ruf Cahyono) selaku Sekjen MPR RI periode 2019 sampai dengan 2021," ujar Budi Prasetyo beberapa waktu lalu.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan proyek pengadaan jasa pengiriman logistik MPR, termasuk distribusi buku dan berbagai bahan cetakan ke sejumlah daerah di Indonesia.

Dalam proses pengadaan jasa ekspedisi itu, penyidik menemukan adanya dugaan gratifikasi agar perusahaan tertentu ditetapkan sebagai pemenang proyek.

"Untuk memperoleh atau untuk menjadi pemenang si ekspedisi ini memberikan sesuatu dari awal, seperti itu, makanya ada gratifikasinya," kata Asep.

KPK masih terus mendalami aliran dana serta keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

>>> Samsung Gelar Galaxy Unpacked 22 Juli 2026 di London, Bocoran Desain Produk Muncul

Penyidik juga membuka kemungkinan memanggil saksi-saksi tambahan guna melengkapi pembuktian kasus dugaan gratifikasi di lingkungan MPR.