KPK Usut Dugaan Fee 10 Persen Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR, Ma'ruf Cahyono.
Penyidik kini mendalami dugaan permintaan fee sebesar 10 persen kepada pihak swasta yang mengerjakan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR.
>>> Hilary Duff Terobsesi Facial Sperma Salmon, Ajak Suami Ikutan
Pendalaman dilakukan saat KPK memeriksa saksi Ade Zainal dari PT Lima Abadi Lestari pada Selasa (7/7/2026).
Pemeriksaan tersebut difokuskan untuk mengonfirmasi dugaan adanya permintaan imbalan oleh tersangka dalam proyek-proyek yang dikerjakan perusahaan tersebut.
"Saksi ADZ hadir, didalami terkait dugaan permintaan fee oleh tersangka, terkait pengadaan barang dan jasa yang dikerjakannya," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Rabu (8/7/2026).
Budi mengungkapkan, besaran fee yang diduga diminta mencapai sekitar 10 persen dari total nilai paket proyek.
"Bahwa permintaan fee tersebut diduga mencapai angka sekitar 10 persen dari nilai paket proyek," ujarnya.
Menurut Budi, keterangan saksi menjadi bagian dari upaya penyidik untuk memperkuat alat bukti dalam perkara tersebut.
"Yang mana dalam perkara ini KPK sudah menetapkan satu orang tersangka, yaitu MC," katanya.
>>> Trump Ganti Pesawat Kepresidenan di Tengah Ketegangan dengan Iran
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Ma'ruf Cahyono sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR saat menjabat Sekjen periode 2019-2021.
"Pada perkara ini KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC (Ma'ruf Cahyono) selaku Sekjen MPR RI periode 2019 sampai dengan 2021," ujar Budi Prasetyo beberapa waktu lalu.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan proyek pengadaan jasa pengiriman logistik MPR, termasuk distribusi buku dan berbagai bahan cetakan ke sejumlah daerah di Indonesia.
Dalam proses pengadaan jasa ekspedisi itu, penyidik menemukan adanya dugaan gratifikasi agar perusahaan tertentu ditetapkan sebagai pemenang proyek.
"Untuk memperoleh atau untuk menjadi pemenang si ekspedisi ini memberikan sesuatu dari awal, seperti itu, makanya ada gratifikasinya," kata Asep.
KPK masih terus mendalami aliran dana serta keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
>>> Samsung Gelar Galaxy Unpacked 22 Juli 2026 di London, Bocoran Desain Produk Muncul
Penyidik juga membuka kemungkinan memanggil saksi-saksi tambahan guna melengkapi pembuktian kasus dugaan gratifikasi di lingkungan MPR.
Update Terbaru
Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Masih Berlaku Sampai Agustus
Kamis / 09-07-2026, 07:49 WIB
Polisi Sita Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M dari Rumah di Sentul
Kamis / 09-07-2026, 07:49 WIB
IHSG Diramal Lanjut Menguat Hari Ini, Cermati Level Support dan Resistance
Kamis / 09-07-2026, 07:48 WIB
Polisi Ungkap Ukuran Brankas di Kafe Cipete Capai 2x1 Meter
Kamis / 09-07-2026, 07:48 WIB
Prediksi Juara Piala Dunia 2026 Berubah, Spanyol Tergusur dari Puncak
Kamis / 09-07-2026, 07:48 WIB
Surabaya Printing Expo 2026 Targetkan 15 Ribu Pengunjung
Kamis / 09-07-2026, 07:43 WIB
Media Argentina Ungkap Fakta Unik, Messi Bisa Gagal Juara Piala Dunia
Kamis / 09-07-2026, 07:43 WIB
Trump Salah Sebut Iran Jadi 'Republik Islam Jepang' di KTT NATO
Kamis / 09-07-2026, 07:43 WIB
Youn Yuh-jung Raih Nominasi Aktris Pendukung Terbaik di Emmy 2026
Kamis / 09-07-2026, 07:43 WIB
Leapmotor Resmi Masuk Meksiko, Belum ke AS karena Tarif dan Regulasi
Kamis / 09-07-2026, 07:42 WIB
Gedung Putih Promosikan Jaringan Bahan Bakar Misterius dengan Harga Murah
Kamis / 09-07-2026, 07:42 WIB
Apa Itu B50, BBM Baru yang Akan Diluncurkan Prabowo Hari Ini?
Kamis / 09-07-2026, 07:42 WIB
Viral Tren 'Slow Jogging', Apa Saja Manfaatnya bagi Tubuh?
Kamis / 09-07-2026, 07:42 WIB
11 Pemain Persib Dipanggil Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026
Kamis / 09-07-2026, 07:42 WIB







