Penampakan Land Cruiser Bukti Suap Bupati Kuansing yang Disita KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita Toyota Land Cruiser 300 GR-S sebagai barang bukti kasus dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah yang menjerat Bupati Kuansing periode 2025-2030, Suhardiman Amby.
Mobil tersebut akhirnya tiba di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta Timur, pada Rabu (8/7).
>>> Itjen Kemendagri Periksa Pelantikan Pejabat di Pemkot Bima
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, mobil itu dibawa dari Pematang Siantar menggunakan jasa towing dan tiba pagi hari di Rupbasan KPK.
Land Cruiser ini merupakan instrumen penyuapan dari Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing, Zulkarnain, kepada Suhardiman.
Sebelumnya, mobil sempat disembunyikan oleh pihak bupati saat tim KPK melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 29-30 Juni 2026.
Perawatan Barang Bukti
Budi menjelaskan, setiap barang bukti sitaan akan dirawat secara profesional di Rupbasan KPK.
Perawatan dilakukan secara berkala, mulai dari penyimpanan di fasilitas memadai, pembersihan, pemanasan kendaraan, hingga pemeriksaan fungsi komponen.
Langkah ini bertujuan mencegah depresiasi nilai aset akibat kerusakan teknis maupun penurunan kondisi fisik.
Dengan kualitas barang terjaga, valuasi aset dapat dipertahankan sehingga jika nantinya dilelang atau dimanfaatkan, aset tetap memberikan nilai tambah bagi negara.
>>> Zhang Linghe Buka Suara soal Insomnia dan Cedera, Kini Jaga Kesehatan
KPK juga akan melakukan konfirmasi dan pendalaman kepada pihak terkait untuk memastikan keterkaitan barang bukti dengan perkara.
Tersangka dan Pasal yang Disangkakan
Selain Suhardiman dan Zulkarnain, KPK juga memproses Direktur PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, dalam kasus dugaan suap pengisian jabatan.
Suhardiman sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tipikor.
Zulkarnain dan Ardiles sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Penggeledahan di Kuansing dan Pekanbaru
KPK telah melakukan penggeledahan di Kabupaten Kuansing dan Kota Pekanbaru pada 4-6 Juli 2026.
Penyidik menggeledah rumah pribadi dan dinas para tersangka, serta beberapa rumah lain yang terkait, termasuk rumah Kepala Dinas Perkebunan.
Di Pekanbaru, penggeledahan menyasar salah satu kantor ekspedisi.
>>> Meta Tanggapi Laporan Iklan Instagram di India, Tegaskan Penegakan Keamanan Anak
Dari rangkaian penggeledahan, KPK menemukan dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) yang memperkuat pembuktian.
Update Terbaru
Selat Hormuz Membara Lagi, Maskapai Eropa Hindari Rute Lewat Iran
Rabu / 08-07-2026, 18:15 WIB
Satgas Cartenz Identifikasi 7 Pelaku Pembakaran Pesawat AMA
Rabu / 08-07-2026, 18:14 WIB
Meetion Mega V1: Mouse Gaming 8.000Hz dengan 12 Tombol MMO dan Bantalan Jari Kelingking
Rabu / 08-07-2026, 18:14 WIB
BBNKB II Dihapus Bukan Berarti Urus Balik Nama Kendaraan Jadi Gratis
Rabu / 08-07-2026, 18:14 WIB
Polisi Geledah Kafe dan Money Changer di Jaksel Terkait Kasus Batu Bara hingga Asabri
Rabu / 08-07-2026, 18:14 WIB
Bima Arya Dorong Tata Ruang Optimal untuk Kembangkan Potensi Kepri
Rabu / 08-07-2026, 18:14 WIB
Kontras Nasib Lionel Messi dan Cristiano Ronaldo di Piala Dunia 2026
Rabu / 08-07-2026, 18:14 WIB
Subnautica 2 Update 1.1: Pemain Bisa Melawan Ikan, Tapi Tidak Membunuh
Rabu / 08-07-2026, 18:13 WIB
Airlangga Apresiasi Momentum IPO Berlanjut di Pasar Modal Indonesia
Rabu / 08-07-2026, 18:13 WIB
Kekeringan di Desa Cirarab Tangerang, Warga Krisis Air Bersih
Rabu / 08-07-2026, 18:13 WIB
Katie Couric Alami Amnesia Global Transien Setelah Episode Medis
Rabu / 08-07-2026, 18:08 WIB
Tiga Tiket Lotre Connecticut Senilai $300.000 Belum Diklaim
Rabu / 08-07-2026, 18:08 WIB
Daftar Kode Dress to Impress Roblox Juli 2026
Rabu / 08-07-2026, 18:07 WIB
Investor Asing Antusias Gaet Danantara untuk Investasi di RI
Rabu / 08-07-2026, 18:07 WIB







