Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita Toyota Land Cruiser 300 GR-S sebagai barang bukti kasus dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah yang menjerat Bupati Kuansing periode 2025-2030, Suhardiman Amby.

Mobil tersebut akhirnya tiba di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta Timur, pada Rabu (8/7).

>>> Itjen Kemendagri Periksa Pelantikan Pejabat di Pemkot Bima

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, mobil itu dibawa dari Pematang Siantar menggunakan jasa towing dan tiba pagi hari di Rupbasan KPK.

Land Cruiser ini merupakan instrumen penyuapan dari Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing, Zulkarnain, kepada Suhardiman.

Sebelumnya, mobil sempat disembunyikan oleh pihak bupati saat tim KPK melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 29-30 Juni 2026.

Perawatan Barang Bukti

Budi menjelaskan, setiap barang bukti sitaan akan dirawat secara profesional di Rupbasan KPK.

Perawatan dilakukan secara berkala, mulai dari penyimpanan di fasilitas memadai, pembersihan, pemanasan kendaraan, hingga pemeriksaan fungsi komponen.

Langkah ini bertujuan mencegah depresiasi nilai aset akibat kerusakan teknis maupun penurunan kondisi fisik.

Dengan kualitas barang terjaga, valuasi aset dapat dipertahankan sehingga jika nantinya dilelang atau dimanfaatkan, aset tetap memberikan nilai tambah bagi negara.

>>> Zhang Linghe Buka Suara soal Insomnia dan Cedera, Kini Jaga Kesehatan

KPK juga akan melakukan konfirmasi dan pendalaman kepada pihak terkait untuk memastikan keterkaitan barang bukti dengan perkara.

Tersangka dan Pasal yang Disangkakan

Selain Suhardiman dan Zulkarnain, KPK juga memproses Direktur PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, dalam kasus dugaan suap pengisian jabatan.

Suhardiman sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tipikor.

Zulkarnain dan Ardiles sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Penggeledahan di Kuansing dan Pekanbaru

KPK telah melakukan penggeledahan di Kabupaten Kuansing dan Kota Pekanbaru pada 4-6 Juli 2026.

Penyidik menggeledah rumah pribadi dan dinas para tersangka, serta beberapa rumah lain yang terkait, termasuk rumah Kepala Dinas Perkebunan.

Di Pekanbaru, penggeledahan menyasar salah satu kantor ekspedisi.

>>> Meta Tanggapi Laporan Iklan Instagram di India, Tegaskan Penegakan Keamanan Anak

Dari rangkaian penggeledahan, KPK menemukan dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) yang memperkuat pembuktian.