Empat warga adat Negeri Tananahu, Kecamatan Teluk Elpaputih, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, ditangkap setelah menggelar aksi protes terhadap penggusuran lahan adat oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN).

Sekretaris Negeri Tananahu, Feliks Layan, mengidentifikasi keempat warga tersebut sebagai JR, JL, YR, dan ET. Mereka ditangkap saat memprotes penggusuran lahan adat seluas 3.458 hektare di Awaya.

>>> PHE OSES Mulai CEOR Offshore Pertama di Indonesia di Lapangan Rama

Lahan adat itu digusur paksa oleh PTPN untuk pembangunan pabrik pala dan kelapa guna mendukung program hilirisasi Presiden Prabowo Subianto.

"Perusahaan gusur mau bangun pabrik pala dan kelapa," kata Feliks saat ditemui CNNIndonesia. com, Kamis (9/7).

Ia mengatakan keempat warga adat ditangkap karena dituduh melakukan perusakan terhadap kaca-kaca kantor perusahaan dan dugaan pengancaman pembunuhan terhadap seorang pegawai perusahaan.

"Jadi mereka ditangkap karena dituduh melakukan pengancaman pembunuhan dan perusakan kaca-kaca kantor perusahaan," ujarnya.

Saat ini, keempat warga adat mendekam di tahanan Polres Maluku Tengah.

Feliks menegaskan warga tidak menolak proyek hilirisasi Presiden Prabowo terkait pabrik pala dan kelapa. Mereka hanya meminta pemerintah dan perusahaan menuntaskan legalitas lahan terlebih dahulu.

Peristiwa bermula ketika PTPN menerjunkan alat berat untuk melakukan penggusuran di lahan petuanan adat di Awaya pada Senin 2026.

>>> Polisi Texas Setinggi 2,2 Meter Resmi Bertugas

Warga ramai-ramai datang ke lokasi dan melakukan perlawanan. Mereka sempat mengusir alat berat dan mengamuk di kantor PTPN.

Mereka meminta perusahaan menghentikan aktivitas penggusuran karena Hak Guna Usaha (HGU) PTPN telah berakhir pada 2012 setelah masa kontrak 30 tahun.

Warga sempat menebang pohon kelapa untuk menutup akses jalan guna mencegah alat berat masuk ke lokasi lahan.

Aparat yang dikerahkan ke lokasi sempat meredam emosi warga, namun warga bersikeras mengusir alat berat dan mempertahankan lahan adat mereka.

Warga juga menolak ajakan perusahaan untuk melanjutkan perpanjangan kontrak.

Kasi Humas Polres Maluku Tengah, Iptu Yani, membenarkan penangkapan terhadap empat warga Negeri Tananahu tersebut. Mereka diamankan terkait kasus dugaan perusakan dan penganiayaan.

>>> Battery Health iPhone Tidak Muncul di Pengaturan, Ini Penyebabnya

"Untuk saat ini sudah mengamankan empat warga Tananahu," ujarnya saat dikonfirmasi CNNIndonesia. com, Kamis (9/7).