Protes Penggusuran Lahan, 4 Warga Adat Tananahu Maluku Ditangkap
Empat warga adat Negeri Tananahu, Kecamatan Teluk Elpaputih, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, ditangkap setelah menggelar aksi protes terhadap penggusuran lahan adat oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN).
Sekretaris Negeri Tananahu, Feliks Layan, mengidentifikasi keempat warga tersebut sebagai JR, JL, YR, dan ET. Mereka ditangkap saat memprotes penggusuran lahan adat seluas 3.458 hektare di Awaya.
>>> PHE OSES Mulai CEOR Offshore Pertama di Indonesia di Lapangan Rama
Lahan adat itu digusur paksa oleh PTPN untuk pembangunan pabrik pala dan kelapa guna mendukung program hilirisasi Presiden Prabowo Subianto.
"Perusahaan gusur mau bangun pabrik pala dan kelapa," kata Feliks saat ditemui CNNIndonesia. com, Kamis (9/7).
Ia mengatakan keempat warga adat ditangkap karena dituduh melakukan perusakan terhadap kaca-kaca kantor perusahaan dan dugaan pengancaman pembunuhan terhadap seorang pegawai perusahaan.
"Jadi mereka ditangkap karena dituduh melakukan pengancaman pembunuhan dan perusakan kaca-kaca kantor perusahaan," ujarnya.
Saat ini, keempat warga adat mendekam di tahanan Polres Maluku Tengah.
Feliks menegaskan warga tidak menolak proyek hilirisasi Presiden Prabowo terkait pabrik pala dan kelapa. Mereka hanya meminta pemerintah dan perusahaan menuntaskan legalitas lahan terlebih dahulu.
Peristiwa bermula ketika PTPN menerjunkan alat berat untuk melakukan penggusuran di lahan petuanan adat di Awaya pada Senin 2026.
>>> Polisi Texas Setinggi 2,2 Meter Resmi Bertugas
Warga ramai-ramai datang ke lokasi dan melakukan perlawanan. Mereka sempat mengusir alat berat dan mengamuk di kantor PTPN.
Mereka meminta perusahaan menghentikan aktivitas penggusuran karena Hak Guna Usaha (HGU) PTPN telah berakhir pada 2012 setelah masa kontrak 30 tahun.
Warga sempat menebang pohon kelapa untuk menutup akses jalan guna mencegah alat berat masuk ke lokasi lahan.
Aparat yang dikerahkan ke lokasi sempat meredam emosi warga, namun warga bersikeras mengusir alat berat dan mempertahankan lahan adat mereka.
Warga juga menolak ajakan perusahaan untuk melanjutkan perpanjangan kontrak.
Kasi Humas Polres Maluku Tengah, Iptu Yani, membenarkan penangkapan terhadap empat warga Negeri Tananahu tersebut. Mereka diamankan terkait kasus dugaan perusakan dan penganiayaan.
>>> Battery Health iPhone Tidak Muncul di Pengaturan, Ini Penyebabnya
"Untuk saat ini sudah mengamankan empat warga Tananahu," ujarnya saat dikonfirmasi CNNIndonesia. com, Kamis (9/7).
Update Terbaru
Google Ubah Tampilan Play Store di Tengah Investigasi Pinjol Ilegal
Kamis / 09-07-2026, 16:14 WIB
Luffy Bertarung Melawan Imu di Klimaks One Piece
Kamis / 09-07-2026, 16:13 WIB
Hakim Federal: Pengecualian Trump untuk Perusuh Capitol Tak Berlaku bagi Tersangka Bom Pipa
Kamis / 09-07-2026, 16:09 WIB
Gable Steveson Prediksi Josh Hokit Turun ke Kelas Light Heavyweight
Kamis / 09-07-2026, 16:08 WIB
The Walking Dead: Daryl Dixon Raih Nominasi Emmy Pertama dalam Sejarah Waralaba
Kamis / 09-07-2026, 16:08 WIB
Tiga Manga Karya Masashi Ueda Berakhir Serentak
Kamis / 09-07-2026, 16:08 WIB
The Walking Dead: Daryl Dixon Raih Nominasi Emmy Perdana untuk Waralaba
Kamis / 09-07-2026, 16:07 WIB
Kota-Kota di AS Gelar Festival Seni Musim Panas Besar-besaran
Kamis / 09-07-2026, 16:07 WIB
Mahasiswa UNM Raih Pendanaan Santripreneur BAZNAS 2026
Kamis / 09-07-2026, 16:07 WIB
Trump Salah Sebut Zelensky Jadi Putin, Usai Salah Iran Jadi Jepang
Kamis / 09-07-2026, 16:07 WIB
3 Pekerja Tewas di Gorong-gorong Cipayung Saat Bersihkan Sumur Bor
Kamis / 09-07-2026, 16:07 WIB
Erajaya Naik Peringkat di Fortune Southeast Asia 500 Berkat Penjualan Rp76,6 Triliun
Kamis / 09-07-2026, 16:03 WIB
Alasan Toiran Panggil 3 Pemain Veteran untuk SEA V Cup 2026
Kamis / 09-07-2026, 16:03 WIB
Pelabuhan Patimban Targetkan Rute Langsung Ekspor ke Eropa dan AS
Kamis / 09-07-2026, 16:03 WIB







