Masa libur Lebaran bagi anak sekolah tercatat lebih panjang, yakni mulai 16 Maret hingga 27 Maret 2026.

Ketentuan ini diatur dalam Surat Edaran Bersama Tiga Menteri tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Selama libur Idulfitri, murid diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan.

Aturan untuk ASN dan Karyawan Swasta

Pegawai Negeri Sipil atau ASN wajib mematuhi SKB 3 Menteri sehingga akan mendapatkan libur penuh pada 18–24 Maret 2026.

Sistem kerja jarak jauh atau Work From Anywhere juga dapat diterapkan sesuai kebijakan instansi.

Bagi pekerja swasta, regulasi ini berlaku apabila manajemen perusahaan mengadopsi kalender pemerintah, yang umumnya diterapkan oleh mayoritas perusahaan skala besar serta BUMN.

Karyawan dari perusahaan yang tidak mengadopsi cuti bersama pemerintah tetap berhak atas cuti tahunan sesuai kesepakatan internal.

Penetapan tanggal Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah saat ini masih berupa prediksi berbasis hisab dan rukyat.

Kementerian Agama baru akan menetapkan tanggal resmi melalui Sidang Isbat pada akhir Ramadan 2026.

>>> Caleta-Car Waspadai Pergerakan Harry Kane Jelang Laga Grup L

Pemerintah akan menyesuaikan kembali jadwal cuti bersama jika hari raya bergeser satu hari dari prediksi semula.