Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada tahun 2026 sebagai bagian dari program perlindungan sosial.

Bantuan ini diberikan kepada keluarga yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

>>> Caleta-Car Waspadai Pergerakan Harry Kane Jelang Laga Grup L

Menjelang pencairan periode Juni 2026, masyarakat dapat mengecek daftar penerima secara online. Proses pengecekan bisa dilakukan langsung menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP tanpa perlu mendatangi kantor terkait.

Kementerian Sosial menyediakan dua kanal resmi untuk pengecekan, yaitu aplikasi Cek Bansos dan situs web cekbansos. kemensos.

go. id.

Cek Melalui Aplikasi Cek Bansos

Langkah pertama, unduh aplikasi Cek Bansos dari Play Store atau App Store. Kemudian masuk menggunakan akun yang sudah terdaftar.

Pilih menu "Cek Bansos" pada halaman utama. Masukkan 16 digit NIK yang tertera di KTP, lalu tekan "Cari Data" untuk memulai pemindaian.

Cek Melalui Website Kemensos

Jika tidak ingin mengunduh aplikasi, buka browser dan akses cekbansos. kemensos.

go. id.

>>> Promo JSM Superindo 17-19 April 2026: Diskon Kecap hingga Minyak Goreng

Masukkan NIK sesuai KTP elektronik dan tulis kode captcha yang muncul.

Klik tombol "Cari Data". Sistem akan mencocokkan data dan menampilkan status kepesertaan, kategori desil kesejahteraan, serta periode penyaluran BPNT.

Jadwal dan Besaran BPNT Juni 2026

Pemerintah saat ini menyalurkan BPNT Tahap 2 Tahun 2026. Periode ini mencakup tiga bulan sekaligus, yaitu April, Mei, dan Juni 2026.

Waktu pencairan di setiap wilayah bisa berbeda karena dilakukan secara bertahap. Perbedaan ini dipengaruhi validasi data, kesiapan bank penyalur, dan mekanisme distribusi setempat.

Setiap KPM yang memenuhi syarat berhak mendapat dana Rp200.000 per bulan.

Karena penyaluran Tahap 2 dirapel untuk tiga bulan, total bantuan yang diterima adalah Rp600.000 per tahap.

>>> Jepang Tahan Imbang Belanda 2-2 di Laga Perdana Grup F Piala Dunia

Seluruh dana dikirim langsung ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) masing-masing KPM. Penerima dapat mencairkan saldo melalui jaringan bank penyalur yang bekerja sama dengan pemerintah.