Peserta BPJS Kesehatan perlu memahami cara menghitung denda keterlambatan iuran agar tidak terkejut dengan biaya tambahan saat membutuhkan rawat inap.

Denda pelayanan tidak otomatis dikenakan hanya karena telat bayar.

>>> Polres Bogor Terapkan One Way di Jalur Puncak saat Libur Tahun Baru Islam

Denda sebesar 5 persen hanya berlaku jika peserta menjalani rawat inap di rumah sakit dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaan diaktifkan kembali.

Jika hanya rawat jalan atau tidak menggunakan layanan dalam kurun 45 hari tersebut, maka tidak ada denda yang harus dibayar.

Langkah Menghitung Denda

Pertama, hitung jumlah bulan tunggakan iuran. Batas maksimal yang dihitung adalah 12 bulan, meskipun tunggakan lebih lama.

>>> Subsidi BBM Sering Tidak Tepat Sasaran, Pengamat Soroti Transportasi Umum

Kedua, dapatkan nominal biaya diagnosis awal rawat inap dari rumah sakit tempat peserta dirawat dalam 45 hari setelah kartu aktif kembali.

Ketiga, gunakan rumus: Denda = 5% × Biaya Diagnosis Awal × Jumlah Bulan Tunggakan. Pastikan hasilnya tidak melebihi batas maksimal Rp30 juta.

Setelah menghitung, peserta akan mengetahui nominal denda yang wajib dibayar di luar pelunasan iuran pokok yang tertunggak.

>>> Aroma Tubuh Pasangan Bisa Tentukan Kelanjutan Hubungan Asmara

Bagi peserta kategori Pekerja Penerima Upah (PPU), pembayaran denda menjadi tanggung jawab perusahaan atau pemberi kerja.