BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) bisa berstatus nonaktif karena berbagai alasan, seperti pembaruan data. Namun, kartu tersebut masih bisa diaktifkan kembali agar dapat digunakan untuk berobat gratis.

Sebelum memulai reaktivasi, siapkan dokumen seperti KTP asli dan fotokopi, Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi, serta surat keterangan berobat dari faskes jika baru tahu status nonaktif saat di rumah sakit.

>>> Spacex Cetak Rekor IPO Terbesar Sepanjang Sejarah Dunia

Jika memilih beralih ke jalur mandiri, siapkan juga buku tabungan.

Tiga Jalur Reaktivasi BPJS PBI

Pertama, bagi warga miskin atau rentan, daftar kembali sebagai peserta PBI melalui Dinas Sosial (Dinsos) setempat.

Jika di rumah sakit, minta surat keterangan berobat, lalu bawa ke Dinsos bersama KTP dan KK.

Petugas Dinsos akan memverifikasi kelayakan data. Jika layak, mereka menerbitkan surat reaktivasi dan menginput data ke aplikasi SIKS-NG.

Dokumen diverifikasi Kemensos, lalu diteruskan ke BPJS Kesehatan untuk diaktifkan.

>>> Wanita di China Alami Pankreatitis Akut akibat Diet Ekstrem

Kedua, bagi yang kondisi ekonominya sudah membaik, beralih ke peserta mandiri (PBPU) dengan membayar iuran sendiri.

Hubungi WhatsApp PANDAWA di 0811 8165 165, pilih menu Administrasi, lalu Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan.

Unggah swafoto bersama KTP, KK, dan buku tabungan. Kartu BPJS Mandiri akan aktif setelah pembayaran iuran pertama.

Ketiga, bagi yang sudah bekerja, alihkan status menjadi Pekerja Penerima Upah (PPU). Serahkan KTP dan KK ke bagian HRD perusahaan untuk didaftarkan ke sistem BPJS Kesehatan perusahaan.

>>> Mengenal Kutukan Sumber Daya Alam yang Mengancam Ekonomi Negara Kaya

Untuk anggota keluarga pekerja, urus melalui WhatsApp PANDAWA dengan memilih menu Penambahan Anggota Keluarga.