Kartu BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang tiba-tiba tidak aktif ternyata masih bisa diaktifkan kembali.

Informasi dari akun Instagram resmi BPJS Kesehatan (@bpjskesehatan_ri) menyebutkan bahwa status kepesertaan yang nonaktif dapat diurus ulang melalui beberapa jalur praktis.

>>> IHSG Ditutup Menguat 4,12% ke Level 6.254,96 pada 15 Juni 2026

Ada tiga metode yang bisa dipilih masyarakat untuk melakukan aktivasi ulang. Peserta bisa tetap mendapatkan layanan kesehatan gratis dari pemerintah atau beralih ke jenis kepesertaan lain.

Melalui Dinas Sosial

Peserta yang masih memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan iuran dapat mengajukan re-aktivasi secara langsung.

Layanan ini ditujukan bagi warga miskin atau rentan miskin, pengidap penyakit kronis atau katastropik, serta warga dalam kondisi darurat medis yang kepesertaannya dinonaktifkan pada Januari 2026.

Proses pelaporan dilakukan dengan mendatangi Kantor Dinas Sosial (Dinsos) setempat. Peserta harus membawa dokumen identitas berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Pihak Dinsos kemudian akan melakukan verifikasi data sebelum mengusulkannya kembali ke Kementerian Sosial. Setelah itu, kepesertaan PBI akan aktif lagi.

Beralih Menjadi Peserta Mandiri Lewat WhatsApp

Masyarakat yang kondisi ekonominya sudah mampu disarankan berpindah menjadi Peserta Mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

Melalui jalur ini, peserta bebas menentukan kelas rawat inap yang diinginkan, mulai dari Kelas 1, 2, hingga Kelas 3.

Proses perpindahan status ke BPJS Mandiri dapat diakses secara daring melalui layanan WhatsApp Pandawa di nomor 08118165165.

Setelah mengirimkan pesan chat dan memilih menu Administrasi, pemohon tinggal mengklik tautan sistem lalu memilih fitur Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan.

Langkah berikutnya adalah mengunggah dokumen administrasi berupa swafoto memegang KTP, KK, serta halaman depan buku tabungan.