>>> Kesepakatan AS-Iran Berpotensi Picu Tekanan Inflasi Global

Setelah verifikasi selesai dan iuran pertama dibayarkan, kartu BPJS Kesehatan akan langsung aktif kembali tanpa perlu melewati masa tunggu 14 hari.

Mengubah Status Menjadi Peserta Pekerja

Opsi lain tersedia bagi warga yang baru mendapatkan pekerjaan atau menjadi anggota keluarga dari seorang pekerja. Mereka dapat mengalihkan kepesertaan menjadi Pekerja Penerima Upah (PPU).

Keuntungan skema ini adalah iuran bulanan akan langsung dipotong dan ditanggung oleh pemberi kerja atau perusahaan.

Bagi pekerja baru, prosedur pengaktifan dilakukan dengan menyerahkan data kartu BPJS PBI lama ke bagian kepegawaian atau HRD perusahaan tempat bekerja.

Sementara itu, bagi anggota keluarga (suami, istri, atau anak) dari pekerja PPU, pendaftaran mandiri bisa dilakukan agar iurannya ikut ditanggung perusahaan.

Prosesnya dengan menghubungi WA Pandawa di nomor 08118165165, memilih menu Administrasi, lalu mengklik tautan untuk fitur Penambahan Anggota Keluarga.

Setelah mengunggah dokumen KK dan diproses, status kepesertaan akan aktif mengikuti siklus pembayaran iuran berkala dari perusahaan.

Langkah pemutakhiran data oleh Kemensos ini diterapkan agar bantuan iuran tepat sasaran.

Kuota kosong dari peserta yang dinonaktifkan karena sudah mampu, meninggal dunia, atau memiliki data ganda akan dialihkan kepada warga lain yang lebih berhak berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

>>> Pantai Gading Kalahkan Ekuador 1-0 di Laga Perdana Grup E Piala Dunia 2026

Hingga saat ini, pemerintah tercatat telah menanggung iuran jaminan kesehatan bagi lebih dari 96 juta masyarakat Indonesia melalui program PBI.