Proses diselesaikan dengan mengklik tombol "Simpan" setelah data dinyatakan valid.

Setelah berhasil masuk ke akun Coretax, wajib pajak perlu memperoleh Kode Otorisasi DJP. Kode ini berfungsi sebagai alat autentikasi elektronik resmi untuk menandatangani dokumen pajak secara digital.

in1

Langkah pengajuannya dimulai dengan masuk ke menu "Portal Saya" di akun Coretax. Pilih layanan "Permintaan kode otorisasi/Sertifikat elektronik" lalu pilih jenis sertifikat "Kode Otorisasi DJP".

Buat passphrase unik sebagai pengaman tambahan, centang pernyataan persetujuan, lalu klik "Simpan". Pastikan status pada tab Digital Certificate telah menunjukkan keterangan "VALID".

Aktivasi akun Coretax tidak memiliki tenggat waktu tertentu.

>>> IHSG Melemah ke Level 6.172,34 Akibat Sentimen Global dan Domestik

Namun, DJP menyarankan masyarakat menyelesaikan aktivasi lebih awal agar layanan perpajakan digital bisa langsung digunakan saat musim lapor pajak.