DJP Wajibkan Aktivasi Akun Coretax untuk Lapor SPT Tahunan 2025
Jumat / 19-06-2026, 02:29 WIB
Direktorat Jenderal Pajak mewajibkan seluruh wajib pajak mengaktifkan akun Coretax sebagai syarat pelaporan SPT Tahunan 2025. Batas akhir pelaporan 30 April 2026.







